Patroli Unit 1

Selasa, 01 April 2025

Lahan Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat Jangan Ganggu Gugat Masyarakat Dusun Pardomuan Ujung Batu / Paluta Yang Bermukim di Lahan HGU



Sumut. 
Artikel ini telah tayang di berbagai Awak Media dan LSM dengan adanya Instruksi Presiden. ( InvestasiJurnalpolisi.co.id )
( indonesiaclik.com ). ( kompas86tv.com ). (Tepakonline.com).
( mediaunit-1.com ). ( Mitramabesnews.com ). ( gardametro.com ). ( Fokuskabar.com ).
( PalapaTV.com )
( KompasTV.com ). ( Buserpolkrim.com )(mediaunit1.com) (voisvost.com.)Selanjutnya LSM & Wartawan dengan himbauan Presiden RI demi Kesejahteraan Rakyat Jangan dirampok diganggu Gugat Oleh Siapapun.

Disampaikan Presiden Jokowi saat rapat terbatas pemanfaatan lahan kawasan hutan. Sebuah kampung yang sudah ada dibentuk korporasi kampung Dusun Pardomuan atau HGU/Pemerintah akan mengembalikannya ke masyarakat. Sesuai himbauan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Pemerintah tak akan ambil alih Konsesi Lahan yang sudah bermukim masyarakat

Instruksi Presiden untuk menjadi prioritas bagi masyarakat setempat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung program korporasi masyarakat yang ada, karena itu diserahkan kepada rakyat setempat, sesuai Harapan dan tuntutan masyarakat demi untuk masa depan kebutuhan anak cucunya yang bermukim berdomisili di areal hutan Dusun Pardomuan.

Sumut Paluta Ujung Batu Julu, Kec Ujung Batu, Kab Padang Lawas Utara (Paluta) telah ditabalkan sekaligus tangal (13/01/201) yang absah Peresmian Dusun baru, dihadiri Ahmad Nasution, Kades yang di Ujung Batu, Tongku Bosar HSB, Kalimuda HSB, Sutan HSB, Raja Torbing, Partuan Bosar ke 13 HSB, Tongku Hsb / Raja Luat Simangambat, Sutan Barayun Dalimunthe , Tongku, Baginda.

Pemerintah menjadi simpul negosiasi dari segala kepentingan Lahan Negara yang Produktif tentang pemanfaatan lahan hutan oleh rakyat. Presiden meminta kementerian betul betul memperhatikan potensi ekonomi dan kelestarian rakyat serta lahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Persetujuan adanya alih fungsi lahan adat dihadiri berbagai Gabungan Awak media kampanye masyarakat terhadap alih fungsi lahan hutan yang luasnya 2050 hektar sudah banyak pemukiman masyarakat. Sesuai dengan"Pasal UUD 1945 " yang mengatur tentang tanah dan air untuk kebutuhan masyarakat. Pasal 33 ayat (3). Pasal ini menyatakan, bumi, air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan /Kemakmuran rakyat.

peresmian dusun Huta Pardomuan dihadiri semua pemangku adat dan raja raja memberi penyematan dengan menanam rumpun bambu sebagai semboyan satu rumpun Seiya sekata warga Huta Pardomuan menjadi makmur rukun sejahtera di lokasi pemotongan kerbau tanda sahnya dusun Huta Pardomuan, di saksikan pemangku Adat, Kades ujung batu julu, kepala dusun dan warga Huta Pardomuan, Kades juga mengingatkan admistrasi pindah kependudukan secepatnya di urus dengan aman dan tertib.

Kadus Huta Pardomuan Tongku Basyarudin Harahap bersama Gabungan Awak Media telah mengacarakan Penabalan / Peresmian Warga Huta Pardomuan serta Syukurannya memotong Kerbau sebagai ucapan sukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Imbauan pemangku adat Raja ujung batu Insya Allah berjalan dengan baik, Kades Menyampaikan mari kita patuhi kegiatan bisa terlaksana atas dukungan kerjasama yang baik antara warga dan Kadus.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Ambi solusinya jalan keluar, karena memang ada masyarakat adat yang bermukim untuk pemanfaatan hutan menjadi penanaman kelapa sawit, keseimbangan terhadap zona perlindungan di hutan sekitar. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memberikan solusi terhadap masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh masyarakat adat adanya miskomunikasi. Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan hutan yang melibatkan masyarakat adat dapat diwakili yang dituakan adat yang diakui berasal dari suku masyarakat adat, Masyarakat yang hadir berasal dari suku tersebut yang diakui sebagai masyarakat adat yang hadir mewakili para tetua adat ini harus dijembatani oleh Menteri Lingkungankonline.com

Tim/ Wagiran