Cirebon Kota – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial C.N.N. (21) diamankan petugas di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Gang Srikaya, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang berada di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto 38,47 gram, satu paket kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 1,29 gram, 540 butir pil jenis Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah timbangan digital, serta beberapa pack plastik klip bening dan paper. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan.
Kepada petugas, pelaku C.N.N. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah menjalankan aktivitas jual beli barang haram itu selama beberapa bulan terakhir dengan cara transaksi langsung maupun melalui media sosial. Ia juga mengaku menggunakan sebagian dari hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan juga memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Lebih lanjut, AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk melacak sumber pemasok barang haram yang diterima oleh pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
((Red))