ROKAN HULU- Seorang Pria ditetapkan Penyidik Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menjadi Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penganiyaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana.
"Tersangka AG (30), sedangkan Pelapor PLS (20), Saksi JPL (27) dan RHH (20), Barang Bukti berupa Satu Helai Celana," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Romi Yendri SH MH, Senin (11/9/2023).
Lanjut Ipda Romi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tepi Jalan KM 28 Depan Lapangan Bola Kaki Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu 18 Juni 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib.
Ipda Romi menjelaskan, ketika itu, ABL mengendari Sepeda Motor bersama temannya menuju Mes PT PHR, di tengah perjalanan Dirinya beserta temannya melihat adanya orang ramai di Lapangan Sepakbola KM 28 Desa Pauh.
Lalu, ABL dan temannya mendekati Orang ramai tersebut, kemungkinan bertanya kepada seseorang. Ada masalah Apa ini bang?
Tiba-tiba, Seorang memukul di Bagian Pelipis mata ABL, setelah Dirinya dipukul di Bagian Pelipisnya, temanya membawanya menjauh dari Orang ramai.
Saat itu, ABL melihat PLS dan memberitahu bahwa Dirinya telah dipukul Seseorang dan meminta bantuan.
Selanjutnya, ABL dan PLS beserta 15 orang lainnya mencari orang yang memukul Korban.
PLS dan 15 Orang lainnya melihat orang yang berkumpul-kumpul yang merupakan kumpulan orang yang memukul ABL
Sehingga, ABL, PSL dan teman lainnya mendatangi orang ramai tersebut.
Sehingga, terjadi perkelahian antara Kelompok ABL, PSL dan temannya dengan orang yang berkumpul tersebut.
Saat itu PSL terkena sabetan benda Tajam, dirinya sendiri tidak tahu benda tersebut yang membuat luka robek di Bagian Tangan Kanan dan Dua Luka robek di Bagian Tangan Kiri
Hal tersebut terjadi di Depan Warung Tuak Ucok, KM 27 Desa Pauh
Selanjutnya ABL dan teman temanya langsung membawa PSL ke klinik terdekat untuk mengobati lukanya.
Atas kejadian tersebut, ABL mengalami luka lebam di Bagian Pelipis dan luka robek di Tangan Kanan dan Tangan Kiri PSL, sehingga melaporkan kejadiannya pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Masih Ipda Romi, memaparkan Sabtu (9/9/2023) pada Pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi AG sedang berada di KM 28 desa Bonai Darussalam.
Lalu, menyampaikan informasi tersebut pada Kapolsek Bonai Darussalam serta memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan
Saat, dipertanyakan pada AG yang bersangkutan mengakui melakukan penganiyaan terhadap Korban dengan cara menyayat Tangan dan pada bagian Ketiak Korban, menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Bonai Darussalam, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Romi mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Jurnalis: Suherman)