Majalengka, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka Polda Jabar gencar menggelar kegiatan Dikmas dengan memasang spanduk imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong di berbagai titik strategis wilayah Kabupaten Majalengka pada Kamis (11/1/2024).
Dikmas lantas yang diinisiasi oleh Satlantas Polres Majalengka ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising atau brong.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mohammad Ali, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat di Kabupaten Majalengka dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot bising. Selain itu, kami ingin menciptakan ketenangan dan keselamatan bagi seluruh warga," ujar AKP Mohammad Ali.
Pemasangan spanduk imbauan larangan knalpot bising ini juga merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Majalengka untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan di wilayah hukumnya. Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban lalu lintas," tambah Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.
Polres Majalengka berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,