Babinkamtibmas Polsek wuarlabobar lakukan Pembinaan siswa-siswi SMU Desa karatat tentang UU perlindungan anak di bawah umur.

Kamis, 25 April 2024

Babinkamtibmas Polsek wuarlabobar lakukan Pembinaan siswa-siswi SMU Desa karatat tentang UU perlindungan anak di bawah umur.



 Babinkamtibmas Polsek kecamatan wuarlabobar kepulauan Tanimbar Dalam agenda pembinaan siswa-siswi SMU Desa karatat tentang UU perlindungan anak di bawah umur.   /2024/04/25/

 Kegiatan yang di buat Kamtibmas  desa karatat merupakan wujud kepedulian terhadap paradigma generasi muda yang bertujuan untuk membentuk karakter para siswa sekaligus sebagai didikan motivasi untuk tidak terpengaruh atau di pengaruhi dengan hal-hal yang dapat merusak mental dan gaya hidup kalian para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Suatrean porsenil Polsek wuarlabobar Babinkamtibmas desa karatat menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan kepada siswa-siswi SMU desa karatat adalah bagian dari rasa tanggung jawap untuk membina mengemleng serta mensosialisasikan Tentang UU No 35 Thun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 Tentang perlindungan Anak,Tuturnya.

 Mengingat kemajuan teknologi informasi komunikasi melalui media-meda yang  menyajikan praktek Vidio terlarang aksi kejahatan dan lain sebagainya akan menjadi tontonan yang dapat mempengaruhi dan merusak moral generasi muda untuk itu, saya dan kita sekalian tentu punya rasa kepedulian dan tangung jawab yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa serta Bertanggung jawab  untuk melindungi dalam berbagai aspek.Tutup nya.

Pewarta/Dewa Cakra Natar
Editor/L.I