Di nyatakan P21 tersangka dan barang bukti resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Moa.

Jumat, 26 April 2024

Di nyatakan P21 tersangka dan barang bukti resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Moa.





Tiakur Moa, Seperti kata pepatah sepandai pandai nya Tupai melompat bisa jatuh juga, sehebat  apa pun seseorang tetapi pasti punya masalah.


Hernanto Permaha SH yang adalah sala satu pengacara muda asal Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya terjaring kasus yang menyebabkan mendekam dalam rutan Mapolres Maluku Barat Daya.


Hernanto Permaha SH terbukti melanggar pasal 372 KUHAPidana dan pasal 378 KUHAPIDANA yanki Penipuan dan Penggelapan.


Setelah dinyatakan P21 tersangka dan barang bukti resmi hari ini Jumat 26/04/2024 di limpahkan kan ke Kejaksaan Negeri Moa untuk selanjutnya di limpahkan ke pengadilan Negeri Saumlaki untuk di sidangkan.


Hernanto Permaha SH di dampingi Penyidik Brikpol Viktor Sampe dan se jumlah personel Polres MBD melakukan pengamanan terhadap proses pelimpahan berkas Perkara tersangka dan barang bukti dengan mengunakan kendaraan roda empat polres MBD menuju Kantor Kejaksaan Negeri Moa  Pantauan Wartawan media ini setibanya di Kantor Kejaksaan tersangka di terima oleh Tim Kejaksaan dan selanjutnya di Proses lanjutan.gys

Pewarta/Dewa Cakra Natar 

Editor/L.I