Satreskrim Polres MBD resmi melakukan Penahanan empat tersangka kekerasan bersama terhadap Ever Makupiola.

Minggu, 28 April 2024

Satreskrim Polres MBD resmi melakukan Penahanan empat tersangka kekerasan bersama terhadap Ever Makupiola.

Sedikitnya empat orang Pelaku kekerasan bersama setelah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan atau kekerasan bersama terhadap Ever Makupiola beberapa waktu lalu resmi di tahan oleh Satreskrim Polres MBD.


Ke empat tersangka tersebut di antaranya Fermin Gustafo Kapioru dengan surat Perintah penahanan nomor 07/ IV / RES 1.6 /2024 Satreskrim Tanggal 24 April 2024.



Sementara itu tersangka Riko Rivaldo Rudof ( Ridi)  Alias Aldo dengan surat Perintah Penangkapan nomor SP Han /06/IV RES/.16 /2024.Satreskrim Tanggal 24 April 2024.


Tersangka Partric Pakson Saikdeli alias Patricx dengan surat perintah penangkapan Nomor SPHan /08/IV / RES.1.6/ 2024.Satreskrim Tanggal 24 April 2024.
Terhitung tanggal 24 April sampai dengan 13 Mei 2024.


Sementara itu penahanan terhadap tersangka utama Indra Rusunwuli pada rutan Mapolres MBD selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dengan surat perintah penahanan nomor 05/IV/RES.1.6 2024 tanggal 22 April 2024.


Ke empat tersangka tersebut terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat 1 Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Dengan kejahatan kekerasan bersama atau penganiayaan.



Di dampingi Penyidik Polres MBD Brikpol Viktor Sampe dan sejumlah anggota Penyidik lainya langsung melakukan penahanan para tersangka yang telah melakukan tindakan kejahatan kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan luka pada korban

Pantauan Wartawan media ini di Rutan Polres MBD para tersangka suda mendekam dalam rutan Mapolres Maluku Barat Daya.


Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak satreskrim Polres MBD dengan mengumpulkan bukti bukti tambahan dan pemeriksaan kembali para saksi sehingga semua barang bukti terpenuhi dan dilanjutkan ke pelimpahan, jelas Sampe gys

Pewarta/ Dewa Cakra Natar 
Editor/L.I