Staf Teritorial TNI AD Gelar Sosialisasi Komponen Pendukung

Kamis, 25 April 2024

Staf Teritorial TNI AD Gelar Sosialisasi Komponen Pendukung


JAKARTA, l Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Jakarta, Kamis (25/4/2024).



Maka aparat Satkowil harus mengetahui dan mengerti pentingnya regulasi untuk melaksanakan perannya di wilayah dalam pembinaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara melalui program perlawanan wilayah (Wanwil).

Hal tersebut disampaikan Asisten Teritorial (Aster) Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaster Bidang Wanwil dan Kerja sama Teritorial (Kermater) Sterad Brigjen TNI Heri Susanto dihadapan para peserta kegiatan Sosialisasi Komponen Pendukung Tingkat Pusat Tahun 2024, yang digelar di The Acacia Hotel and Resort, 

L.I