Saumlaki, l Aksi demo gabungan yang berlangsung siang sekitar pukul 11.00 wit merupakan perwakilan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Tanimbar pulih kembali, Rabu 16/05/2024.
Sejak 25 Tahun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ini berdiri, Negeri yang kaya dan kental dengan nilai adat istiadat (sebutan Duan dan Lolat). Pemerintahan yang mana merupakan perwakilan Allah dianggap gagal mensejahterakan masyarakatnya malah meraup kekayaan untuk kepentingan diri sendiri dan menjadikan bawahannya menjadi tumbal atas kepentingannya sehingga banyak bawahannya harus mendekam di jeruji besi.
Selanjutnya, mencermati berbagai kasus korupsi di Negeri ini dan persidangan Tipikor SPPD fiktif pada Sekertariat Daerah KKT pada bulan lalu, maka aksi gabungan yang di sebut pencari keadilan untuk pemulihan, mendesak jaksa agar segera menetapkan saudara PF (Petrus Fatlolon, SH.,MH) sebagai tersangka. Karena menurut para pendemo menilai iman peradilan yang dimiliki oleh yang muliah hakim mestinya diilhami secara silmutan oleh korps Adiyaksa, adapun adigum yang berbunyi Res Judicata Pro Viratate Habetur (Apa yang diputuskan oleh Hakim harus dianggap benar dan harus dibenarkan) adigum tersebut menurut pencari keadilan untuk keadilan menjadi landasan iman oleh para hakim atas beberapa fakta persidangan yakni keterangan para saksi dan terdakwa.
Saat di konfirmasi, para pendemo mengatahkan bahwa Faceris Ita Metes (Siapa Yang Menanam Sesuatu Dialah Yang Akan Memetik Hasinya). Siapa yang Menabur Dialah Menabur Hasilnya. Ujar para pencari keadilan untuk pemulihan
Melalui aksi demo gabungan VGE,GMKI dan GMNI atau yang disebut pencari keadilan untuk pemulihan mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menetapkan aktor intelektual SPPD Fiktif pada Sekertaris Daerah KKT sebagai tersangka.
Pewarta/Dewa Cakra Natar
Editor/Lukman Inaku