Bitung l Terkait pemuatan pasir diatas kapal tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 Tujuan pelabuhan laut Marapit, dimana pasir yang dimuat adalah pasir yang berada di pelabuhan samudra Bitung dimana pasir tersebut tertahan selama 2 tahun dipelabuhan tersebut.
(26/05/2024)
Pantauan awak Media Sepengetahuan pasir tersebut bermasalah terkait ijin galian dimana, dimana pelaku galian atau penyedia pasir tidak memiliki ijin lengkap dari kementrian ESDM sebagai pelaku perusahaan yang bergerak dalam kegiatan jual beli pasir serta tidak memiliki ijin melakukan eksplorasi galian pasir, tidak jelas titik kordinat galian dan tidak mendapat rekomendasi ijin galian baik dari camat dan warga setempat sebagaimana yang diatur dalam undang² (Tahun 2022 ijin masih lewat kementrian ESDM).
Selain ijin pelaku galian juga ada kewajiban pemilik pasir untuk melunasi pembayaran sewa tempat penitipan pasir selama 2 tahun apakah sudah dibayarkan kepada pihak kepelabuhanan.
Kami kemarin malam berusaha menemui pihak kepolisian baik polsek KP3 maupun di kantor polresta kota Bitung untuk mempertanyakan dasar surat dari kasat reskrim yang lama bahwa pasir tersebut bukan bagian dari pasir yang menjadi barang bukti sitaan kejaksaan, yang dijadikan legal standing kepolisian tidak melakukan baik tindakan pemeriksaan asal usul pasir, ijin galian maupun penindakan penghentian sementara giat pemuatan diatas tongkang.
Dengan adanya tindakan penjualan barang black market dikualifikasi dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (UU Kepabeanan).
Pasal 102 UU kepabeanan menyatakan seseorang dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (SATU) tahun dan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.,00 (lima miliar rupiah). Serta pasal 103 UU Kepabeanan " setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda dapat dikenal bagi siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria tersebut:
1. Mengangkut barang import yang tidak tercantum didalam manifest
2. Membongkar barang import diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
3. Membongkar barang import yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean ditempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
Menyembunyikan barang import secara melawan hukum.
5. Mengeluarkan barang import yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini.
6. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
7. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Dengan kejadian ini kami mengharapkan kapolda sulut untuk melakukan pengusutan baik legal stending perusahaan penyedia pasir maupun anggota polres bitung yang tidak melakukan cross chek dokumen pasir tersebut.
(Team)