Saumlaki.
Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kepulauan Tanimbar sudah menjadi hal yang biasa. Termasuk wilayah saumlaki dan sekitarnya, pelaku pencurian bermotor dilakukan dengan berbagai cara dan terencana.
Diketahui masyarakat Saumlaki dan sekitarnya seringkali mengeluh terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku seringkali melakukan pencurian itu bisa saja mengambil motor secara utuh tanpa di ketahui oleh pemilik motor.
Namun kali ini Satuan unit 1(Satu) Satreskrim Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap para pelaku yang melakukan pencurian motor di mess pengadilan. Diketahui para pelaku yang melakukan pencurian motor berinisial RK dan BS, Saat dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan mengatahkan bahwa sekitar pukul 16.30 wit pelaku RK mengatahkan kepada pelaku BS untuk menggunting rambutnya sehingga pelaku RK kembali mengambil gunting ditempat tinggal mereka namun pelaku BS tidak menjadi menggunting rambut, malah para pelaku mengkonsumsi alkohol(minuman keras) sampai malam hari.
Selanjutnya para pelaku berjalan dari tempat tinggal mereka menuju pasar kenangan Saumlaki untuk melanjutkan mengkonsumsi minuman keras di sana, tetapi ketika berjalan sampai pada lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Saumlaki para pelaku memutuskan untuk kembali pulang ketempat tinggal mereka di sifnana, namun saat kembali mereka tidak lagi berjalan melalui jalan yang pada awalnya dilalui mereka. tetapi berjalan melalui jalan utama untuk kembali, pada saat para pelaku melakukan perjalanan dan sesampainya di depan mess pengadilan mereka melihat ada sebuah motor terparkir yang membuat salah satu pelaku yang berinisial RK menginginkan motor tersebut, Pelaku RK pun mengajak rekannya yang berinisial BS untuk masuk ke dalam mess agar mengambil motor tersebut dengan cara menggunakan gunting yang pelaku RK simpan di saku celananya. Adapun dalam melakukan aksi para pelaku menggunakan gunting dan berhasil untuk menghidupkan motor tetapi sebelumnya para pelaku mendorong motor curian keluar mess, ujar Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.
Kini pelaku RK dan BS kasusnya sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Saumlaki untuk di proses berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Melkianus Natar
Editor/L.I