JOIN Minta APH Proses Kadus III Sei Kuning

Senin, 27 Mei 2024

JOIN Minta APH Proses Kadus III Sei Kuning


Rokan Hulu, patroliunit1.com - -Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memproses Kepala Dusun III Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon usai mendampingi Sekretaris JOIN Rohul mengadukan Kasus menghalang-halangi tugas Wartawan kepada Polsek Rambah Samo, Senin (27/5/2024.

Pasalnya, Kadus III Sei Kuning Polarianus Manalu diduga menghalang-halangi Wartawan Riaumerdeka Esra Simbolon yang merupakan Sekretaris JOIN Rohul yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik. 

Sehingga terjadi keributan dan adu mulut pada saat segelintir Warga melakukan penolakan terhadap pembuatan Land Aplikasi (LA), oleh PT Sumatera  Karya Agro di wilayah KM-8 Dusun III pada tanggal Jumat, (24/5/2024) akhir pekan lalu. 

"Perbuatan Kadus tersebut tidak bisa dibiarkan, Mengingat Profesi Wartawan memiliki landasan Hukum yang kuat, yaitu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,"Ujar alumni Pekanbaru Journalis Center itu.  
Untuk diketahui, Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Wagiran)