Humas Polda Sulut – Diduga karena faktor ekonomi, 3 pria warga Girian Indah Bitung, berinisial BA (27), RR (23) dan JL (25) melakukan aksi pencurian.
Korbannya adalah sesama warga Girian Indah bernama Yanti Pareda. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda. BA ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR ditangkap di perumahan Rizky dan JL ditangkap di Malalayang Manado," katanya.
Korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang," lanjutnya.
Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara.
Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor/L.I