PADANG: Rabu 8 Mai 2024 Zulhakim.C.F.L.E Adalah Sebagai KETUA : BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesi) Di Sumatra Barat dan Merangkap sebagai Ketua LP KPK Komda Provinsi Sumatrat,
Dengan Ramai dan Hangatnya Pemberitaan online Terkait Dugaan Bupati Solok Selatan sudah puluhan Tahun memakai lahan Negara seluas 650 hektar di jadikan lahan perkebunan sawit dari tahun 2004 Tanpa ada HGU.(hasil yang luar biasa)
Kami dari aktivis sangat peduli lingkungan dan Para Ilegal dengan adanya kejadian kasus ini seorang kepala daerah harus mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai undang undang yang berlaku Ucap Zulhakim.C.F.L.E
Kami juga Mendesak Kejati Sumbar untuk Periksa Tambang Emas dan Akuari yang bebas di Solsel,
Harapan kami dari Pengurus BAIN HAM RI dan LP KPK Sumbar ke pada Kejati Harus tercipta Menegakkan Supremasi Hukum Dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan Kepastian Hukum.
Sesuai dengan Arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin Dalam kunjungan Kerja di Kejati Sumatra Selatan Di Palembang 8 Mai 2024,Beliau
Memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan penanganan Perkara yang menyangkut kepentingan Masyarakat serta dampaknya dapat Berpengaruh besar pada Berlangsungnya kehidupan masyarakat luas, serta dalam penanganan tindak Pidana korupsi harus semakin Memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara selain dari Pemidanaan Badan Terhadap Pelaku Tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa kita selaku Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat, maka dalam pelaksanaan Tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga Marwah Kejaksaan.
Apabila Kasus ini tidak ada kepastiannya Hukumnya, maka kami dari Tim BAIN HAM RI Sumatra Barat serta beberapa LSM juga LBH serta Para Advokasi kami yang ada Di Sumatra Barat akan Bergerak ke tingkat Pusat dan Akan Pertanyakan ke pada Kejati Sumbar ,karena Dalam pantauan kami dalam tahun 2023 sampai sekarang ada Beberapa kasus di Provinsi Sumatra Barat Terhenti begitu Saja tidak ada kepastian Hukumnya,
Maka sekali lagi kami minta Kepada Kejati Sumbar agar kasus Bupati Solok Selatan ini wajib di Bongkar Sudah Sangat bayak Dugaan ilegal Seperti Bupati Sendiri Lahan kebun Sawit tidak memiliki HGU, Ada juga KAYU,TAMBANG EMAS,TAMBANG KORAL,TAMBANG TANAH KLAY Berkeliaran tanpa izin,Ada Apa dengan Bupati atau Penguasa kok Diam dan APH Tutup Mata.Tutup Ketua BAIN HAM RI DPW SUMATRA BARAT kepada awak media ini .Red
Dewa cakra Natar
Editor/L.I