Luturmas "Diduga Ada Pesan Sponsor Terkait Penilaian Himapel Terhadap PJ.Bupati KKT"

Rabu, 08 Mei 2024

Luturmas "Diduga Ada Pesan Sponsor Terkait Penilaian Himapel Terhadap PJ.Bupati KKT"



Saumlaki, 
 menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dengan tudingan Himapel kepada PJ.Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sangat tidak beralasan, Kamis 09/05/2024.

Menurut Esau Luturmas, Himapel KKT yang baru dilantik masih mencari jati diri dikarenakan penilaian mereka terkesan ada pesan sponsor serta belum memahami cara kerja dari seorang PJ.Bupati KKT akibatnya penilaiannya lalu tidak objektif.

Sebab pada dasarnya PJ.Bupati KKT saat ini lagi fokus degan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, serta banyak hal telah dilaksanakan beberapa bulan terakhir, yakni konsolidasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah, menetapkan afirmasi kebijakan yang terkait dengan penurunan prevelensi stanting, pengendalian inflasi daerah dan penurunan angka kemiskinan dan 
kemiskinan ekstrim, kemudian konsolidasi persiapan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2024, belum lagi ditambah pelaksanaan tugas tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Luturmas

Selanjutnya Luturmas menambahkan, Memang benar Himapel adalah garda terdepan pemuda dan Mahasiswa yang berkontribusi secara fisik serta pikiran terhadap Pemerintah daerah, dalam upaya membenahi pemerintah daerah dimana Himapel terus melakukan fungsi kontrol, serta mendukung birokrasi di pemerintahan KKT saat ini. Namun perlu dicatat sebagai mahasiswa yang terhimpun dalam satu organisasi atau persekutuan maupun kelompok haruslah objektif dalam melakukan penilaian, pasalnya Himapel sendiri belum melakukan komunikasi atau meminta penjelasan dari PJ.Bupati KKT sebagai pemimpin daerah.

Sementara terkait dengan pencalonan seorang pejabat yang merupakan seorang ASN,  Luturmas meras Himapel harus memahami aturan tentang ASN atau Pejabat yang ingin mencalonkan diri, sehingga tidak salah kapra atau gagal paham menurutnya pada amar putusan perkara No.41 / PUU-XII/2014 mengisyaratkan bahwa " pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," 

Harapan Luturmas, sekiranya sebagai organisasi yang besar harus mampu berdiri netral, bukan melakukan penilaian sepihak berdasarkan percakapan di media sosial ( WhatsApp group) Tanimbar, tutup Luturmas.