MUTASI PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM

Jumat, 10 Mei 2024

MUTASI PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM

Kuningan,Patroli Unit 1.-
Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223.

Di duga Kapala desa Babakanmulya kec. cigugur kab.kuningan Jawa barat (Ade) telah melakukan rotasi tanpa melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku, hal itu membuat aparatur-aparatur desa yang di rotasi merasa tidak berkenan dan kecewa, dan berdasarkan informasi dari narasumber jabatan yang di rotasi yaitu ; ekbang ke lurah , Ulis ke kaur umum, kadus ke Ulis , kaur umum ke kadus, tidak seperti halnya ada beberapa tahapan yang di lewati oleh kepala desa.

Terhadap perihal uraian di atas, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan tertentu.
Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya.
Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya.

Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal uraian di atas, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis, yaitu sebagaimana jabatan awal saat dia mendaftar sebagai perangkat desa.
Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen hingga usia 60 tahun.

Dengan hal itu kepala desa secara tidak langsung telah melanggar aturan UU yang berlaku maka bisa di anggap tidak sah atau ilegal.
(Wak Diding)