Pengaduan delik Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Oleh Pemdes Teinaman.

Rabu, 01 Mei 2024

Pengaduan delik Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Oleh Pemdes Teinaman.

Pengaduan delik Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Oleh Pemdes Teinaman.

Saumlaki, tanggal 29-04-2024, Kasus pemalsuan tanda tangan ibu ketua PKK desa Teinaman Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini telah resmi berada ditangan kepolisian Kepulauan Tanimbar.

Pasalnya Ketua PKK desa Teinaman yaitu ibu Martika. Batserin, S.Pd lebih memilih untuk persoalan pemalsuan tanda tangan beliau biarlah  ditempuh lewat jalur hukum. 01/05/2024

Ketika dikonfirmasi terkait isi laporan ibu Martika Batserin, S.Pd yang mana merupakan ketua PKK desa Teinaman. Menjelaskan  bahwa laporan Polisi yang dimasukan  merupakan  bukti keseriusan beliau untuk menempuh jalur hukum agar pelaku yang dengan sengaja meniru tanda tangan beliau bisa di penjarakan berdasarkan aturan atau UU yang berlaku.

Selanjutnya Batserin menambahkan,  terkait isi laporan itu sendiri di tujukan kepada pemdes Teinaman, yang mana ada bebrapa poin yang saya utarakan di dalam laporan saya antara lain 
1.tanda tangan yang dilakukan oleh pemerintah desa Teinaman atas nama saya pada kiwitansi dan tanpa diketahui oleh saya sendiri
2.Ketika saya mengetahui bahwa tanda tangan saya pada kuwitansi satu leptop yang dipegang oleh sekdes teinaman di ambil oleh kades Teinaman saat itu.
3. Ada juga dana covid yang sebenarnya di ketahui oleh saya, namun mereka lakukan tanpa sepengetahuan saya dan terjadi penyelewengan, kata Batserin. 

Sementara Terkait dengan Masalah ini, Batserin mengharapkan agar segera pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pemdes Teinaman untuk diperiksa.

Dewa cakra Natar 

Editor/L.I