Wermatang, Jumat 01 Maret 2024 telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari MY di dalam kiosnya sendiri yang di lakukan oleh pelaku berinisial BK, Kamis 09/05/2024.
Ketika dikonfirmasi terkait kejadian penganiyayaan, penjelasan yang di sampaikan oleh pihak unit satu(1)Pidum satreskrim Kepulauan Tanimbar yaitu kejadian bermula atau berawal dari saling beradu mulut terkait persoalan keluarga, karena tidak terimah dengan sikap korban MY yang selalu membantah, akhirnya pelaku berinisal BK melakukan tindakan fisik dengan cara menggunakan kedua tangannya untuk menganiaya si korban sebanyak lima(5) sampai (6) kali tepat ke wajah korban, korban pun sempat melawan dengan sapu ijuk namun pelaku secara spontan mengambil parang yang berada di bawah rak jualan dan langsung memotong korban sebanyak tiga kali(3). Akibatnya MY mengalami luka pada pergelangan kaki bagian kiri dan siku bagian kiri.
Selanjutnya saat pelaku menyadari sudah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memotong korban berinisial MY, pelaku BK kemudian melarikan diri ke kebun di belakang kampung desa wermatang untuk bersembunyi. Ujar Satuan Unit satu (1)
Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, dari laporan tersebut pihak kepolisian dalam hal ini unit satu (1) Pidum Satreskrim bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Akibat dari tindakan pelaku maka pelaku di kenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana sementara untuk berkasnya sudah lengkap (p21) dan ditetapkan sebagai tersangka, kini BK telah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Dewa cakra Natar
Editor/L.I