Cirebon,Patroli Unit 1. - Polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba di Kota Cirebon, Jawa Barat dan menangkap belasan orang yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi pun menemukan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di Kota Cirebon.
Modus baru ini terungkap saat polisi mengamankan salah satu pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pria 31 tahun itu memiliki cara tak biasa.
Ia menyembunyikan paket sabu dengan cara dicor menggunakan semen hingga menyerupai batu koral. Sabu yang telah 'disulap' menjadi batu koral itu pun kemudian dicat menggunakan warga hijau dan biru sebelum diedarkan kepada para pembeli atau pengguna.
Cara ini merupakan upaya dari pelaku agar aksinya tidak dicurigai polisi. Di hadapan polisi, pelaku yang berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. IA sendiri mengaku melakukan proses pencetakan semen berisi sabu hingga menyerupai batu itu di rumahnya.
"Sudah jalan kurang lebih setengah tahun. Nyetak semennya di rumah sendri," kata IA, Jumat (10/4/2024), saat ditanya polisi sudah berapa dia menjadi pengedar sabu dengan modus seperti itu.
Dari pengakuannya, untuk membedakan berat sabu yang diedarkan, ia memberi warna hijau dan biru pada semen yang telah dibentuk menyerupai batu. Untuk warna hijau, di dalamnya terdapat sabu seberat setengah gram, sementara warna biru di dalamnya terdapat sabu 1 gram.
Namun cara pelaku dalam mengedarkan sabu yang disimpan didalam cor-coran semen berbentuk batu itu akhirnya terbongkar. Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdiyanto mengatakan pelaku berhasil diringkus beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal saat petugas mencurigai adanya batu berwarna hijau. Setelah dibongkar, benar saja polisi mendapati adanya paket sabu.
"Dia (pelaku) ini awalnya pengguna kemudian jadi pengedar. Terbongkar itu awalnya tim (Satresnarkoba) curiga ada batu berwarna hijau. Setelah dibuka ternyata di dalamnya ada sabu. Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita bisa mengamankan tersangka," ucap Ma'ruf.
Pengungkapan kasus narkoba di Cirebon Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Dari tangan pelaku IA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa buah cor-coran semen berbentuk batu yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
"Untuk di Cirebon modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menyebut, pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA itu mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO. Saat ini polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Saat ini, IA sendiri merupakan satu dari belasan orang yang diamankan akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus peredaran barang haram tersebut, belasan orang itu berstatus sebagai pengedar.
13 Pengedar Narkoba Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan belasan orang itu diamankan berdasarkan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dalam kurun waktu satu bulan.
"Ada 13 tersangka yang diamankan. Salah satunya juga ada yang residivis. Rata-rata para tersangka sudah jadi pengedar selama kurun waktu satu bulan sampai satu tahun," ucap Rano.
13 orang pelaku yang berhasil diamankan itu terdiri dari para pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi hingga pengedar obat keras terbatas. Mereka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dari tangan para tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti narkoba yang terdiri dari berbagai jenis. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, secara keseluruhan yang berhasil disita ada sebanyak 321,16 gram.
"Itu terdiri dari 98 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang. Kemudian ada 20 paket berupa cor-coran semen yang dibuat menyerupai batu serta dicat berwarna hijau dan biru di mana di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus plastik klip. Kemudian ada lagi satu paket ukuran sedang.," kata Rano.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil disita secara keseluruhan ada sebanyak 108 butir. Kemudian untuk obat keras terbatas, total ada sebanyak 4.510 butir yang berhasil disita.
Akibat perbuatannya para pengedar narkoba itu pun terancam harus menjalani hukuman penjara. Untuk pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan untuk para pengedar obat keras terbatas atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Para pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp500 juta.
(Wak Diding)