Tidak Terima Anaknya di Setubuhi, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum ke Kantor Polisi.

Senin, 06 Mei 2024

Tidak Terima Anaknya di Setubuhi, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum ke Kantor Polisi.



Humas Polres MBD – Upaya Polsek Kisar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial M.P (47) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap korban (anak kandungnya) berinisial R.P (15) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial N.J yang berlokasi di Gedung SD Inpres Desa Purpura Kecamatan Kisar Utara, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pukul 12.00 Wit pada Senin siang (06/05/2024).

Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /08/V/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 06 Mei 2024, diketahui bahwa pada bulan Januari 2024 terduga pelaku N.J menghubungi ibu korban S.J melalui Hand Phone (Messenger) bahwa " jaga kamong anak bae-bae " berselang beberapa lama korban jatuh sakit, sewaktu pelapor M.P selesai memberi makan kepada korban R.P, sambil menangis isterinya mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah hamil, pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada korban  dan korban menangis sambil memberikan pengakuan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku, pelapor setelah mendengar pengakuan korban anaknya tidak menerima baik hal itu sehingga mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut. 

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku N.J  terhadap korban R.P telah dilaporkan oleh pelapor M.P ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. 

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. 

" Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. " tutup Kasi Humas.

(L.I/ Dewa Cakra Natar)