Saumlaki
Polres Kepulauan Tanimbar melalui satuan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk inisial MF sebagai pelaku judi kupon berhadia atau togel, 08/05/2024.
Ketika di konfirmasi, satuan Unit 1 Pidum Reskrim polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa perkara tindak pidana perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 terjadi sekitar 00.10 wit di desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bermula dari adanya laporan dari anggota satreskrim polres Kepulauan Tanimbar yang bertugas untuk mencari dan mengumpulkan informasi berdasarkan surat tugas penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian kupon putih berhadiah (togel) yang ada pada wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya anggota satreskrim melakukan pencarian informasi bersama rekannya Santo Musa, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang adanya penjualan kupon putih berhadia atau Judi Togel didepan kios MF padahal MF masih berstatus mahasiswa.
Dalam pengecekan terhadap informasi yang didapat, pihak satreskrim menemukan box bening yang berisikan kertas HVS yang tertulis angka angka Togel dan jumlah uang sebesar Rp.549.000 diatas meja. Adapun inisial FI yang sementara duduk dekat box ketika ditanyakan FI mengiyakan bahwa box bening tersebut adalah milik inisial MF, ujar Satreskrim Kepulauan Tanimbar.
Akibat perbuatan MF maka yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana, Kasus ini pun juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Tinggi Saumlaki.
(L.I/Dewa Cakra Natar)