Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Membekuk Para Pelaku Pengeroyokan Di Desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kamis, 23 Mei 2024

Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Membekuk Para Pelaku Pengeroyokan Di Desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.



Kormomolin
Minggu 19 mei 2024 telah terjadi pengeroyokan terhadap JT didalam teras rumah milik HYY kasus tersebut  kini telah di tangani oleh satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar 23/05/2024.

Ketika di konfirmasi terkait kejadian pengeroyokan yang terjadi di desa Alusi Tamrian, Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada media menjelaskan bahwa awal mulanya sekiranya pukul 15.00 wit korban berinisial JT mendatangi lokasi bilyar milik saudara HYY dengan maksud hanya melihat orang yang sambil bermain bilyar, korban sempat mengambil tembakau dari meja bilyar yang kosong ketika sambil menggulung tembakau yang di ambil tiba tiba dari arah belakang pelaku berinisial TK memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai pelipis kanan, korban pun sempat berbalik dan menanyakan pelaku alasan apa pelaku berinisial TK memukulinya tetapi pelaku sudah dipengaruhi oleh alkohol.

Selanjut datang pelaku YY dari arah kiri langsung memukuli korban tepat di pelipis kiri korban JT dengan menggunakan tangan kanan, kemudian para pelaku langsung melakukan pengeroyokan kepada korban namun tidak menggunakan alat, dalam pengeroyokan yang di lakukan oleh TK dan YY ada beberapa pukulan yang mengarah ke wajah dan bagian rusuk kiri korban namun kejadian tersebut sempat dilerai oleh masyarakat tetapi korban JT sempat melihat pelaku TK melakukan pemukulan ke wajahnya pada bagian pelipis kanan yang mengakibatkan luka sobekan sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban merasa pusing. Pelaku YY juga menendang rusuk korban ketika korban Sudah tersungkur, para pelaku lalu menginjak injak korban, ujar Unit1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Akibat tindakan para pelaku maka pelaku dikenakan pasal Primair pasal 170 ayat 1 (satu) KUHPidana subsidair pasal 351 ayat 1(satu) KUHPidana. Jo pasal 55 ayat 1 (satu) KUHPidana.

Dewa cakra Natar 

Editor/L.I