Saumlaki,
Mendasari surat teguran tertulis camat yang di keluarkan pada tanggal 2 Mei 2024 Camat Wuarlabobar. Dengan alasan Kades Teinaman telah melakukan pemberhentian sementara sekertaris dan kepala urusan keuangan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat, keputusan Kades Teinaman bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 3 Undang Undang nomor 6 tahun 2014, kemudian memberhentikan sebanyak 13 (Tiga belas) orang pengurus dari jabatan, Rabu 05/06/2024.
Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 29 huruf (e) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang secara tegas menyatahkan bahwa Kades dilarang melakukan tindakan meresahkan masyarakat.
Namun menurut kades surat teguran yang di keluarkan oleh camat, kades tidak pernah melawan pimpinan (camat) namun kalau Camat mau mengaktifkan dan mau mempekerjakan perangkat yang telah diberhentikan kades, Camat sendiri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) serta Camat harus membayar honor dari anggaran Kecamatan. Adapun kades berbicara sesuai kewenangan kades.
Untuk itu diharapkan agar camat segera memanggil dan mengevaluasi kades Teinaman atas statmen yang dikeluarkan oleh kades Teinaman.
Melkianus Natar
Editor/L.I