Baru-baru ini Polres Aceh Tenggara megungkap 2 kasus bandar narkoba jenis sabu berinisial HP (25 Tahun) Petani dengan barang bukti sabu 7,25 gr dan terhadap bandar berinisial NR (31 Tahun) Ibu Rumah Tangga dengan barang bukti sabu 20,58 gr.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus bandar sabu di wilayah Aceh Tenggara, hal ini merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara sampai ke akarnya.
Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara juga menerangkan bahwa anggaran milyaran di Sat Narkoba yang dihembuskan oknum tertentu telah disalahgunakan itu tidak benar, anggaran yang dialokasikan untuk Satresnarkoba hingga bulan Juni 2024 baru sekitar 50% dari total anggaran yang dianggarkan, namun Satresnarkoba tetap mampu menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan optimal.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara Fazriansyah, S.Pd Mengapresiasi Polres Aceh Tenggara yang telah berhasil membekuk bandar narkoba walaupun dengan modus yang tidak diduga oleh masyarakat umum, seperti pengungkapan bandar NR yang berkamuflase sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) namun dapat tercium bekal informasi dari masyarakat, begitu juga dengan bandar HP berkamuflase sebagai seorang petani di desanya.
Fazriansyah, S.Pd juga menerangkan bahwa kalangan remaja dijadikan sebagai jasa kurir untuk modus menghilangkan jejak para bandar yang selama ini menjadi senjata sakti guna memutus mata rantai peredaran Narkoba telah terbaca oleh aparat keamanan, sehingga para bandar tidak bisa berdalih dan harus menempati hotel prodeo.
Memang sangat disayangkan para bandar merekrut kurir dari kalangan remaja dengan imbalan hanya sebatas bisa menggunakan narkoba secara gratis, namun upaya aparat keamanan dan bekal informasi dari masyarakat modus ini sudah mulai terungkap.
Mengungkap jaringan pengedar narkoba tidaklah semudah yang kita bayangkan karena Polisi harus betul-betul jeli dalam menjejaki, mengintai dan memastikan barang bukti ada pada pelaku apalagi narkoba jenis sabu yang mudah disembunyikan atau dihilangkan oleh para pelaku, menyulitkan aparat keamanan dalam situasi tertentu.
Selain itu, bandar narkoba jenis sabu di Aceh Tenggara terkadang muncul dari sosok yang tidak terduga seperti ibu rumah tangga dan lansia berkamuflase dengan usaha dagang lainnya.
Sehingga setiap pengungkapan kasus narkoba patut kita apresiasi kepada Satresnarkoba tanpa melihat besar kecilnya karena semua merupakan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara sesuai komitmen Kapolres Aceh Tenggara apalagi pada momen peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dan Hari Anti Narkoba Internasional, tandasnya.
Secara terpisah tentang adanya pernyataan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Sufyan dari Partai Demokrat dalam pemberitaan salah satu media yang telah menegur Kapolres Aceh Tenggara atas lemahnya kinerja dalam pemberantasan narkoba di Kab Aceh Tenggara itu berita bohong dan telah dibantah langsung oleh saudara Sufyan.
"Saya mengutuk keras pencatutan diri saya dalam pernyataan media telah menegur Kapolres atas kinerjanya selama ini dan akan menuntut media bersangkutan apabila tidak meralat pemberitaan ini, saya secara pribadi dan organisasi tidak memiliki permasalahan dengan Kapolres Aceh Tenggara bahkan saya sangat kagum dan mengapresiasi kinerja Kapolres Aceh Tenggara selama ini", tegas Sufyan.