Saumlaki, – Dalam rangka beroperasinya nelayan andon di Alur Barat Pulau Seira, lagi-lagi memicu konflik antara pemerintah Kecamatan Wermaktian, Pemerintah Desa setempat dan Pemilik Petuanan serta Masyarakat.
Saling membantah dan mengkomplen hak kekuasaan atas kepemilikan pulau Sukler itu, nyaris mengesampingkan marga Lenunduan sebagai Pemilik sah atas pulau tersebut berdasarkan bukti – bukti yang masih ada hingga sekarang.
Dalam kegiatan rapat yang di Gelar di Balai Desa Welutu hari ini, Camat Wermaktian seakan tidak menjadi penengah dalam rapat itu, namun mengambil alih seluruh pembicaraan dari lima Kepala Desa Seira.
"Awal pembicaraan, bahwa Camat tidak memiliki hak dan kapasitas untuk duduk di depan dan bicara terhadap kontroversi atas kepemilikan petuanan atau Pulau Sukler. Yang punya hak adalah Kepala Desa sebagai Hakim di desa dan Polisi Desa untuk melakukan mediasi bukan camat," ungkap Thomi Lenunduan Kepada wartawan. Senin, (03/06/2024).
Kepemilikan Pulau Sukler yang sah ada pada Marga Lenunduan, selama bertahun-tahun pulau itu tidak pernah direbut atau dijadikan persoalan atas kepemilikan yang sah dari marga tertentu, saat ini karena kepentingan ekonomi masuknya nelayan andon kemudian ada kerjasama pemerintah setempat dan marga tertentu untuk mau mediasi atas kepemilikan pulau Sukler.
Lebih lanjut Lenunduan menjelaskan, Dari kedua belah pihak ini selama dari tahun ke tahun, Masyarakat tahu bahwa Marga Lenunduan yang punya Pulau Sukler ini, kemudian sejak dilakukan kontrak Kerjasama dan dibuktikan dengan semua dokumen bahkan kontrak dari zaman kepala desa yang sudah meninggal dan yang masih hidup saat ini, kepemilikan atas pulau Sukler yang sahnya adalah kami.
"Aneh bin Ajaib, kalau orang yang baru datang dan belum Lapor diri di RT/RW setempat, diberikan kebebasan untuk mengambil hak di Pulau Sukler. Seluruh pemuda Nuh Duan dan Juga Pemuda Seira Blawat pun hari ini telah menyatakan sikap untuk mendukung pemilik petuanan Sukler yang sah atas Marga Lenunduan tetapi juga bersepakat untuk Pulau Ngolin harus dikosongkan,"ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Wermaktian dan empat Kepala Desa Seira, diluar kepala desa Welutu yang tidak setuju dan tak mau menandatangani berita acara tersebut selalu membela kepentingan masyarakatnya namun, camat dan empat kepala Desa yang lain bekerjasama untuk kepentingan penguasaan atas pulau Sukler Bersama marga Watutman, "Pulau itu harus dikosongkan" tanpa mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap hak ulayat Masyarakat adat.
"Ini adalah modus penipuan dan persekongkolan yang dimainkan oleh pemerintah Kecamatan dan empat kepala desa setempat, bahkan mediasi tersebut membuat akhirnya akan terjadi konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. Jika pulau Sukler dikosongkan maka pemerintah telah menguasai pulau itu dan tidak lagi memberi ruang kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas pulau Sukler,"terangnya.
Berita acara yang dibuat untuk ditandatangani oleh Camat dan lima Kepala Desa serta pemilik Petuanan itu, tidak disetujui oleh Kibener Iyarmasa selaku Kepala Desa Welutu dan tidak mau menandatangani berita acara tersebut, dirinya menganggap bahwa seluruh bukti atas kepemilikan pulau itu adalah milik Marga Lenunduan.
Alasan lain yang menjadi dasar untuk berita acara tersebut tidak mau ditandatangani karena Kades Welutu tetap pada prinsip bahwa "Tidak mau membuat susah masyarakatnya sendiri", jika demikian maka cacat hukum dan tak bisa dilanjutkan mediasi atas kepemilikan Pulau Sukler pembuktiannya ada di Pengadilan.
Terhadap masalah ini, diduga kuat ada indikasi dari pemerintah Kecamatan Wermaktian dan Pemerinta Desa, diluar kepala desa Welutu untuk menskenariokan mediasi ini agar pulau Sukler harus dikosongkan dan kemudian mengarahkan seluruh Nelayan Andon berlabuh di Petuanan umum demi keuntungan Pribadi.
Senada dengan Thomy, Boly Lenunduan Menjelaskan, Semua pendapat dan masukan sesuai dengan rapat yang dilaksanakan ini tidak dituangkan dalam berita acara, pola ini dipakai agar semua nelayan andon tidak akan berlabuh di Petuanan Pulau Sukler padahal selama ini nelayan Andon selalu nyaman di Pulau Sukler.
Camat dan empat Kepala Desa bekerjasama untuk mendukung pihak tertentu dan membuat aksi, padahal proses itu kalau ke pengadilan maka kedua belah pihak akan berproses. Bukan Keputusannya di Desa.
"Jadi, Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan mengabaikan usul saran dari keluarga untuk memberikan ruang ke pihak yang mengklaim pulau Sukler yang mereka punya itu berproses di Pengadilan. Pemerintah Desa tidak tuangkan itu dalam berita Acara malah mereka memilih untuk mengosongkan pulau Sukler. Kami akan membuat laporan polisi terhadap Tindakan Charles Utuwaly selaku Camat Wermaktian dan empat Kepala Desa Seira atas persoalan ini,"tegasnya.
Atas Tindakan Charles Utuwaly sebagai Camat Wermaktian yang terlalu mengambil alih urusan pemerintah Desa dan Pemilik Petuanan sah di Pulau Sukler, bahkan masalah ini dilakukan proses mediasi untuk menemukan Solusi yang hingga kini tidak berjalan secara maksimal namun memicu konflik. Dengan demikian, kami atas nama Marga Lenunduan meminta kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Bapak Piterson Rangkoratat, SH agar segera evaluasi camat Wermaktian. (*)
Melkianus Natar
Editor/L.I