Diduga Maraknya Mafia Solar Yang Lagi Heboh Di Medsos (Facebook) Di SPBU Kecamatan.Tombatu Minahasa Tenggara Sulawesi Utara

Sabtu, 01 Juni 2024

Diduga Maraknya Mafia Solar Yang Lagi Heboh Di Medsos (Facebook) Di SPBU Kecamatan.Tombatu Minahasa Tenggara Sulawesi Utara



Dengan Maraknya di sulawesi utara Diduga Para mafia BBM beraksi di SPBU Tombatu kabupaten Minahasa tenggara (Mitra). Pada 21/05/2024

Diduga aksi tersebut di Rekam salah satu warga di Postingan medsos (Facebook) dengan Pengambilan minyak BBM Berupa Minyak bio Solar yang di Videokan. di mobil tersebut ada berupa jerigen Yang berada dalam mobil, Dan beberapa mobil yang di Duga mobil siluman,tangki Yang di modifikasi, 
Mobil tersebut tak Sesuai dengan plat DB Minahasa. 
Dengan Melakukan cara cara yang Salah untuk Mengambil Keuntungan lebih. 01/06/2024

Bertempat di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara (Sulut)

Di kutip Para awak media Mengonfirmasi kepada narasumber yang Berinisial (JRW) yang merekam kegiatan tersebut, lewat Messenger bahwa ini sudah Sering Terjadi untuk para Pelaku usaha untuk Menampung dan menimbun minyak bersubsidi secara Ilegal" Ucapnya,

Dan setelah di telusuri Bahwa diduga pemilikan SPBU ini Adalah milik  pengusaha Yang berinisial (RK.) Dan Sudah banyak laporan Terkait SPBU Kepemilikan Seorang pengusaha minyak Tersebut, 

Setelah di telusuri Informasi oleh Awak media  Memang Benar yang mana pemilik usaha tersebut tak tersentuh oleh Hukum dari pihak berwajib Atau dari BPH MIGAS Terkait (kebal hukum) dengan permasalahan ini, 

Sebagai awak Media akan terus mengawal  Permasalahan mengenai Terkait mafia BBM atau Operator di SPBU yang Nakal.

Hingga berita ini di Naikkan untuk mendesak Pihak aparat penegak hukum yang ada di Daerah maupun pusat Terutama BPH Migas dan di Bidang kepolisian Tipiter agar dapat utus tuntas dan Menindak tegas terkait diduga permasalahan Mafia BBM yang beredar di Media sosial (Facebook) tersebut. 

Karena ini Sudah masuk di nalar Hukum di Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal Dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Dan Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pewarta/Armi
Editor/L.I