Teguran Tertulis Camat Kepada Kades Teinaman Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar .

Minggu, 02 Juni 2024

Teguran Tertulis Camat Kepada Kades Teinaman Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar .



Wuarlabobar
Mendasari surat Kepala Desa (Kades) Teinaman nomor 140/01/PE/I/2024 tanggal 04 januari tentang permohonan rekomendasi seleksi perangkat desa, maka camat wuarlabobar telah mengefaluwasi terhadap penyelengaraan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa Teinaman, telah ditemukan sejumlah fakta yang bertentangan dengan surat yang di ajukan oleh Kades Teinaman, Senin 03/06/2024.

Camat menilai hal tersebut sangat mengganggu penyelengaraan pemerintahan desa di desa Teinaman, maka untuk melancarkan proses proses pemerintahan di desa Teinaman akhirnya pada tanggal 2 Mei 2024 Camat Wuarlabobar mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Kades Teinaman.

Dengan alasan Kades telah melakukan pemberhentian sementara sekertaris dan kepala urusan keuangan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat, keputusan Kades Teinaman bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 3 Undang Undang nomor 6 tahun 2014.

Selanjutnya Kades juga telah memberhentikan sebanyak tiga belas (13) orang pengurus desa dari jabatan masing masing.

Adapun tindakan Kades Teinaman ini berdampak buruk pada penyelenggaraan tugas Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan keresahan masyarakat, perbuatan Kades Teinaman sangat bertentangan dengan pasal 29 huruf (e) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang secara tegas menyatahkan bahwa Kades dilarang melakukan tindakan meresahkan masyarakat.

Diharapkan agar Kades Teinaman segera menyikapi surat teguran dari Camat Wuarlabobar sehingga penyelenggaraan tugas Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik pada desa  Teinaman.

Melkianus Natar 
Editor/L.I