AKP Yusi Kristiana SE Kapolsek Matuari kota Bitung Sulawesi Utara di duga bukanya melarang tetapi hanya menegur salah satu awak media yang di kiranya hanya masyarakat. Jumat 12 Juli 2024.
Mengenai tanah di kelurahan Girian Weru satu yang mana Tanah tersebut, sudah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir. no 188 Kel Girian WERU satu kecamatan Girian .yg Sekarang telah beralih tangan ke haji' asri baba. Yang diduga telah terjadi praktek mafia tanah dalam peralihan hak milik atas sertifikat no 188 Kel Girian WERU satu.yg melibatkan BPN , PT Bank Syariah mandiri kota Bitung yg sekarang sudah beralih menjadi bank syariah Indonesia.
Bertempat di kelurahan Girian Weru satu kecamatan Girian kota Bitung Sulawesi Utara
Diduga salah Seorang Oknum APH (Waris) anggota polres Bitung Sulawesi Utara. Membentak seorang media yang lagi meliput kegiatan penerobosan tanah milik Nur Ain Tahir, tersebut, yang mana oknum APH tersebut mengawal Oknum (ATR/BPN) Badan Pertahanan Nasional serta memerintahkan seluruh bawahannya untuk menerobos masuk ke tanah objek Milik NUR AIN TAHIR untuk melakukan pengukuran tanah yang tidak jelas dan masih dalam bersengketa
Sebagai aparat penegak hukum APH seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukanya berpihak kepada yang berduit, kami dari awak media dan masyarakat menghimbau untuk APH terutama Kapolres Bitung AKBP Albert Zai tolong di usut perilaku bawahannya yang telah membentak awak media untuk meliput kegiatan tersebut."Tutup
Pewarta/ Marianne Putri
Editor/L.I.79