ACEH TIMUR --Ketua Laki Aceh Timur DPC Aceh Timur menjumpai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan. Pasalnya, Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur yang dijabat oleh Muslim. ST.M.Si tersebut Diduga jarang masuk kantor disaat jam kerja. 01/07/2024
Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para pegawai yang membenarkan bahwa Kepala Dinas PUPR Aceh Timur bernama Muslim. ST. M. Si jarang masuk kantor pada saat jam kerja.
"Ya, sepengetahuan saya (Kadis PUPR memang jarang masuk kerja," kata Seorang Kepegawaian Dinas PUPR Pemkab Aceh Timur, Saiful Anwar ketua laki Aceh timur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/06/2024).
Didit menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti apa alasan Kadis PUPR tersebut jarang masuk kantor. Ia juga mengungkapkan, bukan hanya sekali kadis PUPR itu tidak masuk kantor. Bahkan dalam bulan ini saja, dia sudah sering tidak masuk kerja.
"Kalau apa alasannya saya kurang tahu, tapi beliau sering diluar,pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Ketua Laki Saiful Anwar Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD, termasuk PJ Bupati hingga DPRK Aceh timur.
Melkianus Natar
L.I.79