Guru Swasta Tuntut Perubahan UU Inpassing untuk Usia di Atas 55 Tahun

Sabtu, 13 Juli 2024

Guru Swasta Tuntut Perubahan UU Inpassing untuk Usia di Atas 55 Tahun



Jakarta,– Ratusan guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemenpan RB di Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/7/2024). Aksi demonstrasi ini diorganisir oleh Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) sebagai bentuk protes karena tidak adanya kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta.

Ketua FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, menyatakan bahwa guru swasta di bawah Kementerian Agama merasa dianaktirikan dibandingkan dengan guru di sekolah negeri. "Padahal, keduanya sama-sama bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak adil jika guru swasta tidak mendapatkan kuota PPPK hanya karena terhalang oleh undang-undang," ujarnya. Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pengangkatan inpassing, di mana guru yang berusia di atas 55 tahun tidak diakomodir. "Undang-undang seharusnya diciptakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa kecuali," tambahnya.

FGSNI menolak keras Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dianggap tidak mengakomodir harapan guru swasta di Kementerian Agama. Mereka mendesak agar undang-undang tersebut diubah untuk mencakup kepentingan dan kesejahteraan guru swasta.

Aksi ini diikuti oleh lebih dari 250 guru dari berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kebumen, Oku, Pesawaran, Lumajang, Bekasi, Banjarnegara, Magelang, Purbalingga, Semarang, Banyumas, dan Wonosobo. Demonstrasi dimulai dari Kantor Kemenag RI dan dilanjutkan menuju Kemenpan RB pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, kemudian diakhiri dengan orasi di kantor Kemenag RI.

Dalam aksinya, FGSNI menuntut lima hal utama: kuota PPPK untuk madrasah swasta tahun 2024/2025, pendaftaran PPPK Kemenag dikhususkan otomatis bagi guru yang sudah terdaftar di Simpatika dan diutamakan yang sudah inpassing, penempatan PPPK di sekolah asal, kemudahan bagi guru yang belum inpassing untuk mengikuti PPG guna mendapatkan SK sertifikasi dan inpassing, serta otomatisasi inpassing bagi guru yang sudah PPG sesuai dengan masa kerja.

Aksi ini disambut baik oleh Suryono, staf Deputi Kemenpan RB, yang berjanji akan membantu menyampaikan tuntutan FGSNI kepada pejabat yang berwenang. Suryono menyatakan bahwa persoalan PPPK tidak lepas dari pembahasan di Kemenag, DPR RI, dan Kemenpan RB sendiri.

Menanggapi aksi ini, FGSNI berencana untuk terus berjuang menyuarakan aspirasi kepada pejabat yang berwenang, memantau perkembangan hasil audiensi, dan tetap berjuang agar kuota PPPK untuk madrasah swasta tersedia pada tahun 2025 jika tuntutan tahun 2024 belum terpenuhi. Mereka juga akan terus mengadakan audiensi jika tuntutan belum dikabulkan.

(Yudhi)