Usut Tuntas Pemindahan Dana DesaTeinaman Sebesar Rp 212.775.000 .

Jumat, 26 Juli 2024

Usut Tuntas Pemindahan Dana DesaTeinaman Sebesar Rp 212.775.000 .



Saumlaki - Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebesar Rp212.775.000 diduga dipindahkan masuk ke nomor rekening pribadi Kepala Desa ( Kades) Boni Kelmaskossu. 26/07/2024.

Sesungguhnya bahwa memindah tangankan atau mentransfer sejumlah uang desa ke rekening kades merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), pasalnya  kades Teinaman telah melakukan pelanggaran tersebut karena telah mentransfer atau memindah tangankan serta mengendapkan uang sebesar Rp 212.775.000 juta di rekening pribadinya apalagi dana tersebut belum jelas pemanfaatanya. Entah alasan apa kades Teinaman berani melakukan hal tersebut,  padahal didalam laporan LPJ Desa Teinaman  pada Tahun 2023 semua program dilaporkan telah terealisasi 100%.

Sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018  tentang pengelolaan keuangan desa, Memindah tangankan dana desa ke rekening pihak lain jelas melanggar peraturan.

Saat dikonfirmasi Sekdes dan Bendahara Desa Teinaman yang tidak mau namanya dipublikasikan, mengatakan, tidak tahu aliran ADD sebanyak Rp212.775.000 itu kemana.

" Sudah tidak ada kejelasan dari kepala desa Teinaman Boni Kelmaskosu, untuk itu kami meminta kepada Inspektorat Daerah dan Tipikor Kejaksaan KKT, agar mempercepat pemeriksaan supaya yang bersangkutan bisa mendapat efek jerah. Sebab, oknum kades Teinaman sengaja memperkaya diri sendiri dan melantarkan orang banyak di desa, serta merugikan negara, maka harus dan perlu di tindak tegas oleh pihak penegak hukum karena hal ini sangat berbahaya dalam supremasi hukum di NKRI, apalagi Kami sama sekali tidak lihat uang itu, kemudian kasus ini tengah dalama proses pemeriksaan Inspektorat" ujar mereka.

Selanjutnya mereka berharap Kades Teinaman yakni Boni Kelmaskosu, harus bertanggung jawab terhadap Anggaran Rp 212.775.000 juta tersebut ini, yang mana tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran fatal dikarenakan ada dugaan tindakan korupsi pada Anggaran Desa Teinaman sehingga membuat rakyat menderita karena ula seseorang yang selalu pikir hanya makan uang rakyat, dan tidak memikirkan pembangunan desa agar desa tersebut maju namun hanya tahu uang ke kantung pribadi", tandas mereka.

Disisi lain Masyarakat desa teinaman minta kepada Pejabat Bupati, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi Kades Teinaman Boni Kelmaskosu, tutup.

Melkianus Natar 
Editor/L.I.79