1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Kamis, 29 Agustus 2024

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum


JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang
asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
 
Operasi ini
dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan
keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang
asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus
pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar
peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan
terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

"Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan
dan ketertiban negara," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar
M. Godam.

 "Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran keimigrasian."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu
ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara
(WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan
sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin
tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing
ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah
diberikan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan," tegas Godam.

"Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan
iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas
pengawasan
keimigrasian
dan
mencegah
terjadinya
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi
sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar
selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
29 Agustus 2024
H

(Yudhi)