Cirebon,Patroli Unit 1.- Perseteruan antara Forum Masyarakat Ambulu Peduli dengan Kuwu Desa Ambulu dua Periode berujung ke meja hijau di pengadilan negeri Sumber Rabu, 21/8/2024
Dalam sidang tersebut, berlangsung sejak pukul 11.00 s.d selesai, sidang kali ini merupakan sidang kedua mediasi antara pihak Pelapor yaitu Forum Masyarakat Ambulu Peduli dengan Pihak Terlapor Kuwu Desa Ambulu, dan turut terlapor pihak Camat Losari,
serta Dinas Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Usai sidang tersebut, Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan mediasi dalam ruangan pengadilan Negeri Cirebon. Namun dalam mediasi tersebut, menemui jalan buntuh tidak ada kesepakatan damai, Forum Masyarakat Ambulu Peduli tetap menghendaki agar Kuwu / kepala Desa Ambulu turun dari jabatanya
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Forum Masyarakat Ambulu Peduli Sirojuddin, kepada beberapa awak media yang meliput. Namun berbeda apa yang disampaikan Camat Losari yang optimis berharap bahwa Persoalan tersebut, bisa selesai di dalam sidang mediasi.
Camat Losari Mochlas menyampaikan kepada beberapa awak media, Pemanggilan Ini adalah yang kedua untuk memediasi terkait permasalahan Desa Ambulu. Kita akan tempuh mediasi ini secara tuntas. Supaya tahu bahwa permasalahan ini akan selesai dengan baik, sesuai dengan yang kita harapkan," kata Camat Losari.
Ketika media bertanya terkait dugaan keterlibatanya di dalam kasus yang sedang bergulir, Camat mengaku belum berbicara ke hal tersebut. ' Kita tidak menyebut masalah itu lah. Karena ini kan perdata ya pa. Kita selesaikan perdata dulu lah," sambungnya
Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili ketua Forum Masyarakat Ambulu Peduli Sirodjuddin menyampaikan kepada beberapa awak media, bahwa kami menyasar dan sekaligus menggugat, bukan saja kepada Kepala Desa (Incomben) dan Camat tetapi juga kepada Inspektorat
"Padahal di Tahun 2022 sudah dinyatakan ada temuan dari inspektorat, tetapi rekom itu tetap keluar, dan pa Camat selaku kontroling itu tidak pernah menerima NHP/LHP, sebelum LPJ keluar itu kan ada NHP/LHP dulu, " Ujar Sirojuddin
Menurut Sirojuddin, pihaknya menggugat karena merasa dirugikan. Wilayah Ambulu adalah wilayah tambak. " Tambak itu multi fungsi. Untuk Garam, Untuk Udang, dll. Luas tambak di wilayah Ambulu seluas 880 ha menurutnya sekarang telah menjadi lautan.
" kami tidak menginginkan pemimpin yang seperti ini. Kami menduga ada indikasi kejahatan sistematis oleh Kuwu tersebut, agar supaya wilayah ini bisa dijadikan sebagai wilayah industri. " ungkap Sirojuddin.
Menurutnya, kerugian masyarakat terkait tambak yang seluas 880 ha yang sekarang menjadi lautan jika ditotal dan rupiahkan sekitar 97 milyar.ini suatu nilai rupiah yang sangat fantastis
" Intinya dalam permasalahan ini, kami tetap bersihkeras menuntut agar kuwu Desa Ambulu turun dari jabatanya," tegasnya
Sedangkan menurut ketua LBH Elit Andre Rounza yang juga ketua Independen Cirupdion Wats atau ICW diruang mediasi mengatakan, apabila pejabat publik sudah melanggar aturan atau undang-undang dinyatakan bukan lagi pejabat publik.
" Ketua LBH Elit akan menagih janji negara yang tertuang dalam aturan undang-undang dan ayat, maka konsistensi undang-undang itu yang akan dimohon guna untuk dipertanggung jawabkan," tegasnya
Ditempat yang sama sekretaris Forum Masyarakat Ambulu Peduli Wadi, S.kom, bahwa indikasi dari pada kerusakan empang dan sawah terkait dengan temuan penyelewengan anggaran, disitu ada suatu bentuk kegagalan dalam membangun, dan juga keterkaitan dengan pembebasan lahan untuk kawasan industri," ujar Wadi tersebut.
(Wak Diding)