Kejari Agara Diganti, Lembaga Bela Negara Berikan Apresiasi pada Kejagung dan Kejati

Rabu, 14 Agustus 2024

Kejari Agara Diganti, Lembaga Bela Negara Berikan Apresiasi pada Kejagung dan Kejati


Aceh Tenggara, 15/08/2024.
Media Unit-1
 Desakan Untuk Pergantian Kejari Aceh Tenggara(agara),melalui beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Akhirnya terwujud.
 Beberapa Kejari di Provinsi  Aceh Akhirnya di ganti.Salah satunya.Erawati.Kejari Aceh Tenggara(Agara).Tandas Hendra Abadi SH sekjend Lembaga Bela Negara (agara). 

   Melalui Surat  Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.Nomor:KEP-IV-11653/C/08/2024.Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.Di tanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Republik Indonesia.Bambang Sugeng Rukmono pada tanggal 9 Agustus 2024. 

Dalam Surat keputusan Tersebut.Erawati di gantikan kepada Lilik Setiawan yang sebelum nya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi(Kejati)  Kalimantan Barat(Kalbar). Di ketahui.Ada tiga Kajari yang di Mutasi.Termasuk  Kajari Aceh Besar dan Aceh Singkil.Tutur Hendra abadi SH pada Media Unit-1. 

 Sekjend Lembaga bela Negara agara 
menguraikan.Mutasi yang terjadi.Merupakan langkah yang tepat,bijak ,tegas serta Profesional dalam menyikapi  setiap perkembangan ,di daerah jajarannya.

 Aceh Tenggara(agara).Salah satu Kajari belakangan ini yang kita kritik dengan komunikasi verbal bersama media Alhamdullah di respon oleh Kajagung dan bapak Kajati.

 Semoga langkah bapak Kajati dan kajagung.Dapat membawa Perubahan dalam Penegakan hukum di Bumi Sepakat Segenep.Khususnya Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

 Dengan hadirnya Kajari yang baru.Kita akan minta Komitmen serta desakan yang kuat.Agar beliau juga jangan hadir di agara hanya sebagai simbol.Tampa melakukan aksi hukum dalam Pemberantasan korupsi.

Artinya.Tandas Hendra abadi SH, Tidak Mesti dugaan Korupsi itu harus di lapor dulu baru APH bertindak.Kerja Profesional dan Perintah tegas untuk kejar bola itu menjadi kewajiban yang harus di lakukan pada setiap pihak penegak hukum.Bukan di tuntun hanya duduk manis di kursi empuk sembari menunggung laporan.Apa lagi setelah di laporkan Malah diam di tempat atau putus di tengah jalan.Itu nama nya bukan aparat.Melain kan  waria alias bencong yang diduga Suka Makan dengan cara menghalal kan segala cara, Semoga itu jauh dari aceh tenggara.

 Menjawab Media Unit-1, Hendra abadi SH berkeyakinan.Masa buruk bagi mafia anggaran.Mulai dari dana desa.Sampai OPD yang ada. Sudah datang masanya.Mereka akan kembali di tindak tegas Artinya"Tidak ada kata terlambat.Masa ibu Erawati belum semua berjalan.Hadirnya kajari yang baru.Akan kembali menjadi Mimpi buruk bagi setiap oknum nakal.Apa lagi pada Pihak yang sudah di laporkan.Wajib di tindak 

 Bersama media Unit-1 dan beberapa LSM kita mengucapkan banyak terima kasih pada  Kejagung.Kajati.Dan anggota DPR-Ri.Acungan jempol layak di sampaikan pada mereka.Tutur Hendra. 

Red. 
Alexander (Kabiro).