Kutacane - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara
untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara mulai kita buka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 bertempat di kantor KIP Aceh Tenggara," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP untuk Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky kepada Media Unit-1 Sabtu (24/8). Wary desky menjelaskan, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik yang sudah merekomendasikan atau gabungan partai politik lokal harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Adapun untuk bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik, juga harus memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Tenggara pada Pemilu 2024.
"Bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 yaitu sebanyak 19.595 suara sah," ungkapnya.
Red.
Alexander ( Kabari)