Diduga PT MSM/TTN, Belum Di Menyelesaikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Milik Neltje Loloh, ahli waris  

Jumat, 27 September 2024

Diduga PT MSM/TTN, Belum Di Menyelesaikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Milik Neltje Loloh, ahli waris  

BITUNG  – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT MSM/TTN kini menyeruak ke publik. Kali ini, Neltje Loloh, ahli waris Herman Loloh, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga dikuasai perusahaan tanpa bukti kepemilikan yang sah serta tanpa pembayaran. -Jumat, (27/9/2024).

Persoalan ini bermula ketika PT MSM/TTN melakukan eksplorasi di lahan yang berdekatan dengan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh. Menurut Neltje, perusahaan sebelumnya telah membeli sebagian tanah yang berdekatan dengan lahan tersebut, namun dua sertifikat milik keluarganya belum dibayar. Berikut adalah kronologi dugaan penyerobotan lahan:



-Herman Loloh memiliki lahan perkebunan di Kelurahan Pinasungkulan, Bitung, dengan empat SHM, yakni SHM 135, 136, 137, dan 138.
-SHM 137 dan 138 telah dibeli oleh PT MSM/TTN.
3. SHM 135 dan 136 belum dijual karena sertifikatnya masih diagunkan di bank.
-Setelah sertifikat ditebus, perusahaan justru mengklaim telah membayar tanah tersebut kepada pihak lain, yakni Devie Ondang, berdasarkan rekomendasi lurah dan camat.
-PT MSM/TTN kemudian menduduki dan melakukan eksplorasi di lahan SHM 135 dan 136 tanpa memberikan akses kepada pemilik lahan.
-Perusahaan menggunakan pemetaan lahan milik mereka sendiri tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Budi Tarigan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, menegaskan bahwa SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan SHM 157 yang diklaim oleh PT MSM/TTN. Ia juga menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh MSM/TTN tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

"Sesuai dengan pemetaan pertama, posisi SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan sertifikat 157, dan benar, penguasaan tanah oleh MSM/TTN dengan menggunakan SHM Nomor 157 tidak sesuai dengan bidang tanah yang mereka tunjuk, karena budang tanah tersebut adalah tanah dengan nomor SHM 135 dan SHM 136 milik Herman Loloh, sehingga hasil pengukuran tidak dapat dipetakan." jelas Budi.

Robby Supit, penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyatakan bahwa sudah empat tahun PT MSM/TTN menguasai tanah tersebut tanpa melakukan pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak MSM/TTN belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.

Sudah berjalan 4 tahun perusahan merampas tanah herman Loloh dan menghindar pembayaran  dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima akal sehat, diharapkan David Sompie sebagai Presdir PT MSM/ TTN untuk segerah bertobat dan meninggalkan praktek- praktek jahat merampas tanah warga ," tandas Robby dalam pernyataan nya.

Menurut Robby, pihak perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas persoalan ini dan Segerah menyelesaikan pembayaran kepada ahli waris,

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Presiden Direktur PT MSM/ TTN, David Sompie, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, masyarakat setempat dan pihak ahli waris berharap agar masalah ini segerah mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.