Polisi Ungkap Kasus Pencurian Tembaga, Para Pelaku Digelandang Ke Polsek Wetar Jalani Proses Hukum.

Minggu, 08 September 2024

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Tembaga, Para Pelaku Digelandang Ke Polsek Wetar Jalani Proses Hukum.


Humas Polres MBD – Sebanyak 11 terduga pelaku aksi pencurian Tembaga dengan inisial masing-masing S.A, C.R, H.L, J.L, D.M, Y.M, J.M, R.M, A.F, N.M, O.M dan seorang terduga pelaku sebagai Penadah M.A.R sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim di Mapolsek Wetar di Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan pada Sabtu pagi (07/09/2024). 

Dari informasi dan dokumen yang dikumpulkan Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa kejadian bermula pada Rabu (04/09) pukul 22.30 Wit saat petugas Pengamanan Objek Vital Perusahaan PT. BTR-BKP personel Brimobda Maluku berpatroli menemukan ketiga terduga pelaku masing-masing S.A, C.R, H.L sedang berada ditempat pembuangan sampah, karena sangat mencurigakan akhirnya ketiganya diamankan di pos 3 security perusahaan.

Melalui interogasi ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya, selain itu ada tersangka lainnya yang disebut ikut terlibat dalam aksi tersebut, kemudian dilakukan pengejaran oleh personel Brimobda Maluku bersama personel Polsek Wetar dan diringkuslah para terduga pelaku inisial J.L, D.M, Y.M, J.M, R.M, A.F, N.M, O.M. dan diamankan di pos 3 security perusahaan.

Para terduga pelaku saat diinterogasi mengakui lebih dari 1 kali menjalankan aksi pencurian pada kedua lokasi antara lain : Lokasi Cruzer Line Stone (CLS) sebanyak 4 kali tanggal 12 s/d 14 Agustus 2024,  Pada lokasi Wetar Bejing Jeti (WBJ) sebanyak 3 kali tanggal 16 sd 18 Agustus 2024, total puluhan bahkan ratusan tembaga yang dicuri didua lokasi beratnya 800 Kilogram.

Selain itu pada lokasi Wetar Bejing Jeti (WBJ) sebanyak 5 kali tanggal 21 sd 25 Agustus 2024 dan terakhir pada lokasi Cruzer Line Stone (CLS) sebanyak 2 kali tanggal 1 dan 2 September 2024 sehingga total tembaga yang dicuri pada lokasi ketiga dan keempat beratnya berjumlah 40 batang dengan berat 500 Kilogram, tembaga tersebut kemudian dijual kepada terduga pelaku M.A.R juragan motor laut KM. Aras Jaya selaku penadah dengan harga penjualan Rp. 30.000.000,-  juragan M.A.R kemudian didatangi petugas dan menemukan barang bukti berada didalam motor laut KM. Aras Jaya akhirnya terduga pelaku berikut 40 batang tembaga beserta motor laut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Wetar kini sedang mendalami pemeriksaan terhadap para terduga pelaku secara intensif, para terduga pelaku selama ini dapat melancarkan aksi pencurian karena diantara mereka ada yang berstatus sebagai karyawan perusahaan yang selama ini memuluskan aksi mereka.

" untuk barang bukti 800 kilogram batang tembaga yang dicuri pada aksi pertama dan kedua sementara kami lakukan penyelidikan guna menelusuri keberadaanya, kami berupaya secara optimal untuk mengungkap secara terang benderang kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. " Ungkap Kapolsek.

Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, Kami mengapresiasi kinerja dan kekompakkan yang ditunjukkan oleh BKO Brimobda Maluku dan Polsek Wetar dalam mengungkap sekaligus meringkus para terduga pelaku aksi pencurian.

Kapolres menambahkan, ada beberapa penekanan penting yang telah kami sampaikan kepada Kapolsek dalam menangani perkara tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan langkah hukum mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai Pedoman kerja Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

" Kami berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara profesional, transparansi hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pola tindak secara humanis sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan. " tutup Kapolres.

Melkianus Natar 
L.I.79