Proyek Renovasi Ruang Kelas Sekolah SMPN 2 Weru Diduga Langgar K3 Dan Lalai Dalam Pengawasan

Senin, 02 September 2024

Proyek Renovasi Ruang Kelas Sekolah SMPN 2 Weru Diduga Langgar K3 Dan Lalai Dalam Pengawasan

Cirebon, - Patroliunit1.com - Dalam pembangunan proyek tentang adanya himbauan “utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Himbauan tersebut merupakan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Undang - undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3) merupakan wajib diterapkan oleh semua perusahaan.

Akan tetapi berbeda dengan proyek renovasi yang ada di SMPN 2 Weru Kabupaten Cirebon ini, tampak terlihat mereka dinilai tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan, terkesan mengabaikan aturan tersebut dan dinilai tanpa pengawasan.

Salah satu anggota Provos Ormas Pemuda Pancasila PAC Weru (Cipto) yang perduli terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Cirebon khususnya di wilayah Kecamatan Weru, dirinya menyayangkan pelaku usaha yang diduga meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengabaikan (K3) dan dinilai tidak perduli dengan keselamatan pekerjanya.

Selain daripada itu Cipto menyayangkan tampak tidak terlihat papan proyek anggaran, padahal seharusnya sudah terpasang diawal saat proyek hendak dilaksanakan. Hal ini sangat bertentangan dengan UU no.14 Tahun 2918 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Seharusnya sebelum kegiatan berjalan harus ada papan proyek dulu, dan saya tanya siapa yang bertanggung jawab disini, mereka jawab tidak tau" ujar Cipto selaku Provos Ormas PP Kecamatan Weru kepada awak media.

"Ini ada apa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawasan untuk proyek yang ada di Sekolah SMPN 2 Weru??? Lalu anggaran tersebut dikemanakan untuk anggaran safety K3 dan keterangan informasi publik", imbuhnya.

Cipto pun berharap bahwa seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3 maka PPK lakukan blacklist kepada pengusaha tersebut, termasuk pada badan usahanya (CV) sebagai sangsi tegas yang diberikan, jika dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, konsultan pengawas, PPK dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.

Hingga diterbitkannya berita ini Cipto masih belum bertemu dengan penanggungjawab proyek tersebut.

(Tim)