Penggunaan anggaran di Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar di pertanyakan. Pasalnya sejak tahun 2021 hingga 2023 pengelolaan anggaran yang bersumber dari kucuran APBD Kabupaten setempat itu di indikasikan banyak penyimpangan lantaran realisasi kegiatan maupun belanja barang dan jasa diduga berbanding terbalik atau tidak sinkron dengan anggaran yang dikelolah.
Sangkaan itu di beberkan salah satu oknum pegawai terpercaya, mengenai dugaan perilaku tindakan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran pemerintah oleh mantan camat G. Saruna, dilantik keembali sebagai camat definitif. Saya, tahu persis dari rekayasa LPJ memiliki keuntungan yang besar dan memiliki satu unit mobil mewa serta memiliki rumah yang dibangun ratusan juta rupiah terletak di desa sifnana," tegasnya.
" Patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki, karena terbukti terjadi penyimpangan LPJ senilai 1 miliar lebih. Sebab, kuat dugaan pelaporan kegiatan dan realisasi dilapangan tidak sesuai," ungkap sumber kepada media ini Jumat, (25/10/2024).
Sementara, LPJ terdapat indikasi mark up anggaran lantaran terdapat dugaan kegiatan yang di rekayasa dengan kata lain seolah kegiatan tersebut telah di realisasikan sepenuhnya. Kenyataan dana anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD), bagi pegawai dibabat habis untuk kepentingan pribadi. Begitu pula anggaran pegawai kontrak tahun 2021 belum terbayarkan. Dan banyak uang pinjaman puluhan juta rupiah sampai saat ini belum diselesaikan kepada oknum - oknum yang bersangkutan.
Kinerja brutal ini di lapangan di indikasikan jauh berbeda dengan hasil pelaporan yang dilampirkan di antaranya pada penggunaan anggaran di bidang administrasi.
Dimintakan kepada pihak-pihak terkait, untuk secepatnya menindaklanjuti dugaa penyelewengan kerugian keuangan negara milyaran rupiah yang dilakukan mantan camat tersebut.
Melkianus Natar
L.I.79