Kantor Camat Nirunmas Di Sweri Masyarakat Dan Tua Tua Adat.  

Minggu, 20 Oktober 2024

Kantor Camat Nirunmas Di Sweri Masyarakat Dan Tua Tua Adat.  



Tutukembong, pergantian camat Nirunmas membuat geram masyarakat Nirunmas, mengingat Pelaksana Tugas (PLT) camat yang baru di angkat beberapa waktu lalu, hanya menjalankan tugasnya tidak begitu lama namun sudah terjadi lagi pergantian PLT camat yang baru, Minggu 20/10/2024.

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) camat Nirunmas yang baru, bisa dikatakan  tidak sesuai dengan SK BKN Nomor k26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal, Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas, yang salah satu poinnya dijelaskan bahwa PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai PLT dalam jabatan struktural yang jabatan eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya. Sementara PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai PLT dalam jabatan struktural eselon IV.

Berdasarkan SK BKN Nomor k26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal, Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas, maka masyarakat Nirunmas bersama tua tua adat melakukan sweri  di kantor camat dini hari tadi, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang di ambil oleh PJ.Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam  tuntutan yang di sampaikan oleh masyarakat yang diwakili oleh para tua tua adat yaitu menolak dengan tegas saudara Gracia Saruna sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kecamatan Nirunmas, dengan alasan masyarakat Nirunmas sangat membutuhkan perubahan. Selanjutnya masyarakat Nirunmas juga tidak merasa puas terkait serah terimah jabatan yang di lakukan oleh PJ Bupati Kepulauan Tanimbar.

Menurut mela mela dan tua tua adat Nirunmas, ketidak puasan mereka di karena Sertijab hanya dilakukan untuk Kecamatan Nirunmas, sedangkan sembilan Kecamatan lainnya tidak dilakukan dan  untuk hal hal yang lain akan di sampaikan pada saat adanya pertemuan dengan Pemerintah Daerah, tutup.

Melkianus Natar 
L.I.79