BITUNG - Pemeriksaan yang dijadwalkan oleh satuan Reskrim Polres Bitung terhadap David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, terkait dugaan penggelapan tanah milik Herman Loloh batal dilaksanakan. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024 ditunda karena alasan David Sompie masih berada di luar negeri. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Namun, dugaan lain mencuat ketika salah satu anggota keluarga Herman Loloh menemukan fakta bahwa David Sompie sebenarnya berada di kantornya di sekitar Transmart Manado pada Selasa, 22 Oktober 2024, bukan di luar negeri seperti yang dinyatakan sebelumnya. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kecurigaan adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum terhadap David Sompie.
Dugaan ini muncul bukan tanpa dasar. Sejak kasus dugaan penyerobotan tanah dilaporkan oleh keluarga Herman Loloh pada 20 Mei 2023, Polres Bitung hingga kini belum juga membuat surat yang menginformasikan kepada Kepala Kejaksaan Bitung bahwa proses penyidikan terhadap PT MSM/PT TTN telah dimulai. Anehnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 15 september 2023 justru menyebut nama Devie Ondang, yang diduga hanya sebagai pihak yang turut serta, sementara perusahaan sebagai terduga utama tidak disebutkan dalam surat tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Herman Loloh menjual tanah bersertifikat 137 dan 138 kepada PT MSM. Kemudian perusahaan menawarkan pembelian tanah lain milik Herman Loloh dengan sertifikat hak milik (SHM) 135 dan 136, yang berada di satu hamparan dengan tanah bersertifikat 137 dan 138. Saat itu, tanah dengan SHM 135 dan 136 masih menjadi agunan di salah satu bank di Sulawesi Utara.
Saran dari pihak perusahaan agar melunasi pinjaman bank telah dilakukan oleh Herman Loloh. Namun, ketika sertifikat 135 dan 136 hendak dijual kepada PT MSM, David Sompie sebagai pimpinan perusahaan menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibayar kepada Devie Ondang, pemilik sertifikat nomor 147, pada Oktober 2020. Perusahaan kemudian menegaskan tidak akan membayar lagi kepada Herman Loloh.
Dalam upaya menghindari laporan penyerobotan tanah, perusahaan melalui David Sompie mengajukan surat permohonan kepada BPN Kota Bitung pada Februari 2024 untuk mengukur ulang tanah dengan sertifikat 147. Lokasi yang ditunjuk berada tepat di atas tanah milik Herman Loloh dengan SHM 135 dan 136. Namun, BPN Kota Bitung menolak permohonan tersebut karena lokasi tanah dengan sertifikat 147 yang diajukan berada di koordinat tanah dengan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh. Sebelumnya, BPN Kota Bitung juga telah memberikan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa lokasi tanah dengan SHM 147 dan SHM 135,136 adalah dua lokasi yang berbeda.
Kuasa keluarga Herman Loloh, Robby Supit, memberikan kesempatan kepada penyidik Polres Bitung untuk bekerja secara baik, benar, dan adil. Ia juga berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan karena sudah berjalan selama satu tahun enam bulan.
"Kita harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja, dan berharap proses hukum ini bisa segera selesai. Proses ini sudah berjalan selama satu tahun enam bulan. Semoga proses ini tetap berjalan dengan benar, adil, dan berlangsung secara transparan," kata Robby Supit.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak kepada pihak manapun.
Team