Pernyataan Kadis Kominfo KKT  Dinilai Ngaur.

Senin, 14 Oktober 2024

Pernyataan Kadis Kominfo KKT  Dinilai Ngaur.


Kepala Dinas Komunukasi dan Informasi (Kominfo) Kepulauan Tanimbar," FJ. Batlayeri," dinilai ngaur dalam memberikan pernyataan terkait kasus nasi bungjus akibat keracunan, yang  di publikasi media online Jurnalinvestigasi, com Senin, (14/10/2023).

Berdasarkan Undang - Undang Wabah nomor 4 tahun 1984 mengatakan bahwa yang berhak menetapkan suatu wilayah terkena wabah adalah menteri kesehatan. Jadi yang disampaikan kadis Kominfo tentang WABAH itu bukan kewenanganya. Karena wabah adalah suatu kejadian penyakit yang menimpa suatu wilayah yang luas dalam kurun waktu tertentu.

Berbeda dengan KLB alias (Kejadian Luar Biasa) yaitu meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Ada dalam Pemenkes nomor 949 tahun 2004.

Pihak kesehatan kepada media ini (15/10), mengatakan, tidak ada pimimpin bahkan calon pimpinan yang dengan sengaja mau membunuh warganya yang tak bersalah. Apa lagi dalam momen politik dimana semua kita menghimpun dan meyakinkan simpatisan kemudian kita celakai.

Terkait nasi bungjus maut. Ada  yang makan tetapi tidak diare, ada yang makan kenak diare, dan ada yang," tidak," makan pun diare. Ini berdasarkan pengakuan pengakuan warga dilapangan, dan berdasarkan pengakuan dokter serta petugas kesehatan yang berwenang. Sejak bulan Agustus 2024 terjadi secara menyeluruh di Fordata, dan meningkat di bulab oktober.

Ditambahkan tokoh politis yang tidak mau dipublis identitasnya sebut, pernyataan Kadis Kominfo bukan besiknya. Didalam dirinya terindikasi syarat dengan muatan politik, untuk merahi kursi empuk dalam birokrasi pemerintahan.

Melkianus Natar 
L.I.79