BITUNG, - maraknya kegiatan ilegal di area alur bandar Laut Bitung sering Lolos tanpa ada tindakan tegas dari Aparat penegak hukum di Laut. Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut agar dapat menurunkan tim khusus Krimsus tidpiter Polda turun dan periksa BBM solar dikapal MT Harun ada dugaan BBM dikapal tersebut separuh dibeli di AKR Bitung separuh nya mereka akan mengisi malam ini dan melakukan kegiatan pengisian Bangker bukan di dermaga resmi, Selasa- (5 ,November 2024).
Bahkan hasil investigasi pantauan tim jaring dilapangan, kapal MT harun akan berkegiatan Bangker untuk pengisian tambahan BBM solar yang akan di suplay oleh beberapa agen yang ada di kota Bitung, hal ini diduga Asal usul BBM yang akan di suplay ke kapal MT Harun di curigai bukan BBM yang resmi akan tetapi Black Market (BM),
Untuk itu diminta kepada aparat gabungan laut darat jangan Tutup mata jika kegiatan tersebut ilegal harus ditindak tegas, karena kapal MT Harun sudah sering melakukan kegiatan bangker BBM dengan modus setengah BBM solar resmi sebagian solar Back Market atau ilegal,
"Modus operandi kegiatan bisnis solar yang sering dijalankan oleh Hendra sebagai pendana dan juga penanggung jawab kapal MT Harun, pak Nur sebagai pengatur di lapangan,
Untuk itu diminta aparat penegak hukum harus tegas jangan tutup mata Dan juga diminta kepada Syahbandar dalam hal ini Ksop Bitung, agar dapat bertindak tegas setiap kegiatan harus ada izin
yaitu izin olah gerak, izin Bangker,dan izin muatan barang berbahaya,
Asal -usul BBM harus jelas disertai L,O- Vaktur dan harus berkegiatan ditempat kegiatan atau dermaga yang resmi, bukan di dermaga satuan lainya atau dermaga tempat kegiatan ilegal. untuk itu pihak ksop harus lebih tegas jangan ada main mata karena kegiatan Bangker BBM di tempat yang resmi harus seizin Syahbandar (Ksop),
Jika kegiatan Bangker minyak BBM solar bukan di dermaga resmi patut dicurigai dan diduga bahwa kegiatan tersebut ilegal, itupun dari pihak ksop Syahbandar Bitung tidak bisa menerbitkan izin jika kegiatan mereka ilegal atau bergiat bukan pada tempat kegiatan Bangker yang resmi sudah termasuk melanggar aturan hukum.
jika kegiatan Bangker tidak jelas Syahbandar punya hak penuh menahan dan tidak memberangkatkan kapal
Sebagai mana di atur dalam Revisi UU No 17 tahun 2008 kementrian perhubungan, pasal 276, yang menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan perhubungan laut. dan dari pihak KPLP kementrian perhubungan berhak menindak dan memeriksa seluruh kapal di perairan Indonesia jika ada temuan melanggar aturan.
(Tim),
L.I.79