Penjabat Bupati KKT Masuk Angin Non Job Plt Camat Batlolona

Sabtu, 02 November 2024

Penjabat Bupati KKT Masuk Angin Non Job Plt Camat Batlolona


Plt. Camat Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), .Sadrack Batlolona dibebastugaskan (non job) oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),  Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH Beberapa waktu lalu. Apakah, dinilai Plt. Camat dinilai melanggar ketentuan maupun etika dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Wajar saja bahwa pelantikan merupakan sebuah dinamika organisasi yang merupakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Tokoh masyarakat kepada wartawan (2/11-24), menjelaskan bahwa, Pj Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus, masuk angin salah (non job), Plt. Camat Batlolona. Bagi kami selama kepemimpinannya, sangat luar biasa.  Dirinya, mampu  mensejahterakan pegawai, gelar Iven HUT lahirnya kecamatan ke 20 tahun dengan berbagai perlombaan, memperbaiki kantor camat yang tadinya jadi sarang binatang yang ditinggalkan mantan camat G. Saruna.

" Tegas warga masyarakat setempat, Plt Camat baru di Lantik kami menilai tidak memiliki nilai jual," MELEK,"  karena selama masalah kepemimpinannya, dinilai tidak berhasil malahan meraup dana Rutin Kecamatan menjadi kepentingan pribadi. Dan banyak meninggalkan hutang - piutang puluhan juta rupiah milik masyarakat yang tersebar di KKT .

Menurut informasi yang diterima, dan menembus di masyarakat, pelantikan Plt. Camat G. Saruna sarat dengan muatan politik, untuk mengamankan salah satu pasangan calon bupati 2024. Strategi ini  juga dimainkan oknum Anggota DPRD tak pernah dikalahkan.

Akibatnya, ini menjadi laporan tokoh masyarakat nirunmas kepada orang nomor satu di daerah ini, sampai saat ini aktivitas  pegawai kantor dan pelayanan masyarakat lumpuh total. 

Oknum pegawai kantor camat tidak mau dipublis identitas,  dia sebut  kinerja G. Saruna selama kepemimpinan nya, banyak kebijakannya - kebijakan  dana rutin dan hak - hak pegawai seperti SPPD yang dapat merugikan negara miliaran rupiah. Dan hanya dijadikan sebagai modal hidup memperkaya diri semata. Ini perlu ditelusuri pihak kejaksaan negeri saumlaki

Melkianus Natar 
L.I.79