Berdasarkan keputusan Sidang Komisi Informasi Publik Karawang satu bulan yang lalu, dimana PKN dimenangkan oleh Majelis Hakim Komisi Informasi Publik terhadap permintaan dokumen berdasarkan UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 03/12/2024
Inspektorat Karawang, diduga karena kurangnya pemahaman apa yang termaktub dalam UU KIP tersebut maka Inspektorat Karawang menggugat kembali Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Gugatan Nomor : 155/G/KIP/PEN.HS/2024/PTUN-BDG, dengan jadwal sidang hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda sidang Tanggapan, Jawaban/Pemeriksaan Alat Bukti Surat.
Dari hasil komunikasi awak media melalui telepon seluler dengan Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) pada hari kamis 28 Nopember 2024 yang lalu diketahui bahwa Inspektorat telah menggugat kembali PKN di PTUN Bandung karena Inspektorat merasa keberatan atas permintaan informasi publik terhadap dokumen – dokumen yang diperlukan oleh PKN yaitu Surat Kontrak dan Perjalanan Dinas Pemda Karawang.
"Sikap dari Inspektorat dalam menggugat PKN tidak relevan karena seharusnya lembaga pemerintahan harus melindungi rakyat, ini bahkan terbalik, masa Negara melawan/menggugat Rakyat atas keterbukaan informasi publik sementara dasar hukumnya yaitu UU Nomor: 14 Tahun 2008," terang Ketua Umum PKN.
Menurut Patar Sihotang, S.H., M.H., seharusnya Pihak Inspektorat Karawang sudah harus mengerti dengan apa yang dimohonkan oleh PKN, karena hal ini adalah terbuka dan bukan ditutup-tutupi sehingga kalau demikian dipastikan ada yang tidak jelas dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh PKN.
Selanjutnya Patar Sihotang selaku Ketua Umum PKN mengatakan bahwa apa yang dimohonkan oleh PKN kepada Inspektorat adalah sah dan ini dikuatkan oleh keputusan KIP bahwa permohonan dari PKN itu adalah terbuka dan harus diberikan.
Dikatakan oleh Ketua Umum PKN bahwa Negara harus terbuka kalau ingin maju. "Tikus – tikus kantor harus dimusnahkan dan tidak perlu dipelihara, sehingga negara dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 05 Desember 2024 dengan agenda sidang Pembuktian.
Melkianus Natar
L.I.79