Bupati Nina Agustina Tuntaskan Komitmen Pelestarian Budaya dengan Resmikan Gedung Duwur

Selasa, 18 Februari 2025

Bupati Nina Agustina Tuntaskan Komitmen Pelestarian Budaya dengan Resmikan Gedung Duwur



Indramayu – Sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, meresmikan Gedung Eks Asisten Residen atau yang dikenal dengan nama Gedung Duwur sebagai Cagar Budaya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Peresmian yang berlangsung di Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Indramayu ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, Kepala SKPD, Camat, seniman, budayawan, serta juru pelihara situs.

Bupati Nina Agustina yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu H Caridin menyampaikan, penetapan gedung bersejarah ini sebagai Cagar Budaya merupakan komitmennya dalam memperkaya khazanah budaya Kabupaten Indramayu.

"Pelestarian budaya ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjadikan Indramayu sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya yang bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat serta diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Bupati Nina dalam sambutannya.

Sebagai bagian dari proses pelestarian, Pemkab Indramayu bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan serangkaian penelitian dan penetapan berbagai bangunan bersejarah di wilayah ini. Saat ini, Indramayu telah memiliki enam Cagar Budaya yang telah ditetapkan, yakni Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara PDAM (Waterleiding) Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu (Gebeo), dan kini, Gedung Duwur.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, yang juga seorang arkeolog, mengungkapkan bahwa Indramayu memiliki banyak peninggalan budaya sejak zaman prasejarah hingga masa kolonial. Penemuan fosil gajah purba di Desa Cikawung, batu menhir dari masa perundagian, serta bangunan menyerupai candi di Desa Sambimaya merupakan bukti sejarah yang memperkaya warisan budaya daerah ini. Di masa kolonial, Gedung Eks Asisten Residen ini menjadi simbol penting dari pemerintahan Belanda yang kemudian berfungsi sebagai markas tentara setelah kemerdekaan.

"Terima kasih kepada Bupati Nina Agustina yang telah memberikan perhatian besar terhadap pelestarian cagar budaya di Indramayu. Semoga ini menjadi warisan yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang," kata Dedy dengan penuh rasa syukur.

Gedung Duwur, yang sebelumnya dikenal sebagai Rumah Dinas Asisten Residen Indramayu di bawah pemerintahan Karesidenan Cirebon, memiliki desain arsitektur yang khas. Bangunan berdenah persegi panjang ini terdiri dari lima bagian, masing-masing dengan atap berbentuk limasan yang memanjang dari utara ke selatan.



Bagian depannya (Facade) dilengkapi dengan serambi yang ditopang oleh kolom-kolom elegan, serta entrablature yang terdiri dari balok horizontal terbagi dalam tiga bagian: architrave, frieze, dan cornice. Lantai gedung ini terbuat dari ubin berwarna abu-abu dengan aksen kuning dan hitam, sementara plafon terbuat dari susunan papan kayu. Pintu dan jendela yang digunakan adalah model setangkup dari kayu masif.

Dengan penetapan Gedung Duwur sebagai Cagar Budaya, diharapkan masyarakat Indramayu semakin mengenal dan menghargai kekayaan sejarah dan budaya daerahnya. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan warisan budaya bagi generasi yang akan datang. (Wira/Arif)