Saumlaki, - CV. Azaria Papua Consultant (APC) resmi melayangkan surat teguran keras kepada penyedia jasa CV. Samy Abadi milik Samy Mou, akibat ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Penanganan Ruas Jalan Sp. Trans Yamdena - Atubul Da (Tematik 05), Perusahaan ini diduga digunakan oleh Alan menantu dari Agus Thiodorus seorang pengusaha sukses di Tanimbar, Senin 10/02/2024.
Surat tersebut bernomor 16/S.TEGURAN/APC/X/2024, yang diterbitkan oleh Direktur CV. Azaria Papua Consultant. Azaria Pasalmunizma, ST, menegaskan bahwa penyedia jasa gagal memenuhi tahapan pekerjaan yang telah disepakati, sehingga berpotensi mempengaruhi kualitas infrastruktur yang sedang dibangun.
Saat di konfirmasi oleh pihak media mengatahkan "benar CV ini milik saya, namun dipakai oleh menantu Agus Thiodorus yang bernama Alan dan di mana mana itu orang yang punya perusahaan yang harus kerja, tetapi saya memberikan kuasa kepada saudara Alan" ujar Samy
Teguran ini bukan kali pertama diberikan, sebelumnya surat teguran dengan nomor 15/S.TEGURAN/APC/X/2024 telah dikeluarkan pada 24 Oktober 2024, menindaklanjuti hasil pemantauan langsung oleh Tim Supervisi di lokasi proyek. Selain itu, teguran ini juga berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama antara Owner (PPK, PPTK, Direksi), Kejaksaan Negeri Saumlaki, Konsultan Supervisi, dan Penyedia Jasa untuk memastikan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume kontrak.
Ketidaksesuaian Pekerjaan yang Ditemukan di Lokasi
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa CV. Samy Abadi tidak menjalankan tahapan pekerjaan sesuai standar dan kesepakatan. Beberapa poin utama yang diabaikan oleh kontraktor antara lain:
Pembersihan badan jalan sebelum pengerjaan lapis resap pengikat (prime coat) tidak dilakukan dengan maksimal. Padahal, tahap ini sangat krusial untuk memastikan daya rekat yang optimal antara permukaan jalan dan lapisan aspal berikutnya. Adanya sisa material dan debu dapat menyebabkan kegagalan struktural di kemudian hari.
Aplikasi prime coat (lapis resap pengikat) tidak sesuai standar waktu. Sesuai spesifikasi teknis, setelah prime coat diaplikasikan, harus dibiarkan minimal 1x24 jam sebelum dilanjutkan dengan pengaspalan Laston Lapis Aus (AC-WC). Namun, CV. Samy Abady diduga melakukan percepatan tanpa mengikuti prosedur yang benar, yang berisiko menyebabkan daya rekat antar lapisan aspal menjadi lemah.
Trial mix Laston Lapis Aus (AC-WC) sebanyak 50 ton tidak dilakukan sesuai prosedur. Tahapan ini merupakan uji coba penting sebelum pengaspalan utama dilakukan. Setelah hasil ekstraksi masuk, pengaspalan baru bisa dilanjutkan sesuai volume kontrak dan spesifikasi teknis. Namun, penyedia jasa tidak menjalankan tahap ini dengan benar, sehingga kualitas aspal yang digunakan berpotensi tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kelalaian serius dari pihak kontraktor, yang berpotensi mengancam kualitas jalan dan ketahanannya dalam jangka panjang. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini bisa berdampak pada umur pakai infrastruktur yang lebih pendek, serta meningkatkan risiko kerusakan dini yang akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,"jelasnya.
Tindakan Tegas: Pekerjaan Dihentikan Sementara
Sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan ini, CV. Azaria Papua Consultant memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga perbaikan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Penyedia jasa diwajibkan segera:
Melakukan perbaikan terhadap semua ketidaksesuaian yang ditemukan di lokasi proyek, Berkoordinasi dengan Owner untuk memastikan semua prosedur teknis terpenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan, Mengikuti spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai standar, menghindari potensi kerusakan dini, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
CV. Azaria Papua Consultant menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi kontraktor yang lalai dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Jika penyedia jasa tetap mengabaikan peringatan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Disisi lain masyarakat berharap pemerintah daerah segera melihat hal ini, dikarenakan proyek ini dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), apalagi jalan ini merupakan jalur utama untuk menghubungkan dua desa, dan sampai berita ini di tulis pihak kontraktor belum juga dapat di konfirmasi.
Melkianus Natar
L.I.79