Subang (patroliunit1.com) - Pemerintahan Desa Cicadas Binong menuai masalah terkait pengangkatanAparatur Desa diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Karena sudah jelas dalam aturan Permendagri no.83 tahun 2015, mengatur tentang pengangkatan aparatur desa.
Kepala Desa Cicadas, Mumuh Muhyidin, saat dikonfirmasi awak media dikantor, dia memaparkan masalah itu.
Menurutnya, ia tidak pernah memalsukan persyaratan administrasi aparatur desa (Kadus).
"Kedua orang tersebut yakni pa Zaenudin dan Saprodin, terkait ijazahnya sesuai apa adanya. Tidak ada pemalsuan," kata Mumuh Muhyidin, Jumat (21/03/2025).
Namun sangat ironis Mumuh juga mengakui adanya aturan Permendagri itu. Namun lanjutnya, kenapa persyratan pengajuan (Kadus) diamini oleh pihak Kecamatan.
Setelah berjalan bebarapa tahun, kata Mumuh, jabatannya mau habis baru ada edaran dari Dinas Pemdes tentang pengankatan Kadus.
"Ya ada dari Pemdes sekitar bulan Desember 2024. Termasuk Pemdes Cicadas teguran itu," terang Mumuh.
Mumuh menegaskan, dirinya akan membenahi perangkat desa yang ada di Pemdesnya.
"Mudah-mudahan stelah hari lebaran akan kita benahi,"punkasnya.
Untuk diketahui kepala Desa Cicadas. Mumuh Muhyidin menjabat sejak tahun 2018, sedangkan Permendagri no.83 tahun 2015.
Sementara Jaenudin (Kadus 1), saat dikonfirmasi lewat telepon seluar, ia menerangkan bahwa pendidikannya hanya SMP, dan, Saprodin (Kadus 2) tamatan SD. (Atin, S/ Iwan Hernawan)