Salah Satu SPBU di Indramayu Diduga Pasok Pertalite Ke Pom Mini Tak Berizin

Sabtu, 15 Maret 2025

Salah Satu SPBU di Indramayu Diduga Pasok Pertalite Ke Pom Mini Tak Berizin

Indramayu, Patroliunit1.com - Dugaan keterlibatan SPBU 34.452.07 Jumbleng dalam menyokong praktik ini makin memperkeruh situasi, menyeret nama institusi yang seharusnya jadi benteng aturan.


Ini adalah tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM. Pertamina dan pihak berwenang tak boleh tinggal diam. Praktik — praktik ini harus dihantam habis! Masyarakat berhak dapat BBM subsidi dengan aman dan adil, bukan jadi korban permainan kotor pom mini dan oknum tak bertanggung jawab. SPBU Jumbleng, jawab atau hancur di tangan hukum!.


Padahal . Pertamina sudah mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022 yang lalu.

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali.

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi.

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.

(Atin Supriatin/ Ats)