Siak
Tampilkan postingan dengan label Siak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2025

Kapolres Siak Kunjungi Polsek Minas, Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Ketahanan Pangan

SIAK, Media Unit 1 Com - Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Mako Polsek Minas pada Kamis (6/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan Polsek Minas serta memberikan arahan terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

Kedatangan Kapolres Siak disambut langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K, beserta jajaran personel Polsek Minas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bhayangkari Cabang Siak, Waka Polres Siak, para Kabag dan Kasat Polres Siak, unsur Forkopimcam Kecamatan Minas, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari perusahaan dan instansi terkait.

Kunjungan kerja Kapolres Siak ini tampak diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain:

 1. Laporan Situasi Kamtibmas: Kapolsek Minas melaporkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Minas selama 1x24 jam terakhir kepada Kapolres Siak.

 2. Ramah Tamah dan Kopi Pagi: Kapolres Siak berinteraksi langsung dengan personel Polsek Minas serta unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat dalam suasana santai sambil menikmati kopi pagi.

 3. Arahan Kapolres: Kapolres Siak memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Minas terkait pelaksanaan tugas ke depan. Beliau menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah, mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dicintai masyarakat.

 4. Pengecekan Mako: Kapolres Siak melakukan pengecekan terhadap ruangan Mako, sarana, dan prasarana Polsek Minas. Pengecekan ini meliputi SPKT, sel tahanan, WC, ruang data, ruang unit Binmas, Samapta, Kasium, Reskrim, dan Intelkam.

 5. Kegiatan Bhayangkari: Ketua Bhayangkari Cabang Siak beserta pengurus melakukan tatap muka dengan anggota Bhayangkari Ranting Minas, dilanjutkan dengan peninjauan P2L Ranting Minas.
Lihat juga
Polsek Pasar Rebo Gelar Operasi Cipta Kondisi, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif
Kapolri: Rapim Tahun Ini Fokus Membahas Penguatan Ekonomi dan Pangan
Dalam arahannya, Kapolres Siak menyampaikan beberapa poin penting, Kapolres mendorong personel Polsek Minas untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, menciptakan Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat.

 "Kami juga ingin memastikan personel Polsek Minas memahami dan mendukung program ketahanan pangan nasional, yang meliputi program pekarangan pangan bergizi, pemanfaatan lahan produktif, pengawasan distribusi, dan rekrutmen personel Polri dengan kompetensi terkait," imbuh Kapolres.

Selain itu, Kapolres Siak juga memastikan pelaksanaan tugas di Mapolsek Minas berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif.

"Sebagai anggota Polri, kita harus bisa menjamin rasa aman dan tentram bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Siak, khususnya di Kecamatan Minas," imbuhnya.

Kunjungan kerja Kapolres Siak ke Polsek Minas berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Tampak Upika Minas turut menghadiri helatan Kapolres Siak dimaksud, termasuk Camat Minas, Nurfa Oktalita SE Mip. Kegiatan ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja personel Polsek Minas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( J. Sitorus )

Kamis, 08 Agustus 2024

Diduga pemilik Ganja 7Kg Siap Edar, Pemuda Di Perawang Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang



Perawang, media unit 1 com – AF Alias A (26), warga Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom pada hari Selasa 6/8/24 pukul 22.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom kedapatan menyimpan Daun Ganja Kering Siap Edar. Kamis (8/8/24).

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Penangkapan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Tualang.

Penangkapan Pelaku bermula adanya informasi masyarakat di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom bahwasyahnya sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

Setelah diketahui tempat tersebut Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A. Dan dilakukan Penggeledahan dibeberapa tempat dan benar didapat Barang bukti:
1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android; Merek Redmi 10 2022 warna hitam; 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda;

Pelaku mengakui seluruhnya Barang Bukti tersebut yang akan siap edar. Bahwa dari keterangan pelaku barang bukti daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan di jual secara ecer olehnya. Pelaku sudah 6 (enam ) bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang Bukti Narkotika Berupa Daun ganja kering sebanyak 7Kg disita dari Pelaku.

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba Ucap Kompol Hendrix. kompol henrix menambahkan  harapannya, Agar seluruh lafisan Masyarakat Kabupaten Siak Dapat bekerjasama memberantas Narkoba di Kab Siak. Dengan memberikan informasi kepada polri. Terkhusus polres Siak. Jika mengetahui ada kurir / bandar narkoba. Harapnya. ( J. sitorus  )