All Posts | Patroli Unit 1

Sabtu, 24 Agustus 2024

Babinsa Gilingan Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat

Surakarta - Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar melaksanakan 
Kegiatan Kerja Bakti di Taman Cerdas Kantor di Rejosari No 15 Kelurahan Gilingan Kec Banjarsari, Sabtu (24/08/2024).

Sinergitas antara Babinsa, dan warga masyarakat di wilayah binaan dalam rangka menciptakan kebersamaan, antara aparat dan warga serta aparat pemerintah setempat dan menciptakan hidup yg sehat di wilayah Binaan menjadi hal yang mutlak yang harus dilaksanakan dan terus di tingkatkan demi terwujudnya kemanunggalan TNI dan masyarakat, terciptanya kenyamanan dan Kondusifitas di wilayah Binaan. 

Serka Fajar menegaskan dihadapkan dengan pertambahan penduduk yg padat serta pasilitas  serta banyaknya penyakit yang di timbulkan  karena  budaya hidup tidak sehat ,dirinya Gilingan serta aparat pemerintah bersama masyarakat  melaksanakan kerja bakti bersama - sama.

"Dengan adanya kerja bakti bersama - sama tersebut, akan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menjadikannya masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan, serta melestarikan lingkungan agar tetap asri dan sehat tanpa adanya pencemaran limbah, sehingga membuat lingkungan lebih segar, teduh, nyaman, dan asri."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran

Cirebon,Patroli Unit 1.-
Polsek Lemahabang merespon cepat peristiwa tawuran pemuda di Desa Tukkarangsuwung, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (24/8/2024) sekira jam 03.30 WIB. Empat remaja diduga terlibat tawuran juga berhasil diamankan

Kapolsek Lemahabang, Kompol Sutarja, SH MH, mengatakan, jajarannya merespon cepat laporan masyarakat terkait tawuran tersebut. Petugas juga turut mengamankan empat remaja berinisial ER (15), FA (15), DR (20), dan AR (20).

"Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Lemahabang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, kami juga menyita adanya senjata tajam jenis samurai dari tangan para remaja tersebut," katanya.

Dalam hal ini, Kompol Sutarja SH MH mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu tugas polri bersama sama mencegah terjadinya tawuran remaja di wilayah hukum Polsek Lemahabang. Ia memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Ia mengatakan, jajaran Polsek Lemahabang juga mengumpulkan keterangan dari masyarakat termasuk meminta keterangan para saksi mata di lokasi terkait aksi tawuran tersebut untuk keperluan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

"Langkah-langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah merupakan prioritas kami, dan kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.
(Wak Diding)

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Cirebon,Patroli Unit 1.-
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) dinihari kira-kira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial TDM (24) dan SCP (28). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 5,55 gram, pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan lainnya dari tangan para tersangka" ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Wak Diding)

Jumat, 23 Agustus 2024

Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4

Cirebon,Payroli Unit 1.-
Jajaran Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan R4. Para pelaku yang berinisial AN, RI, dan RO tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka beraksi mencuri kendaraan R4 di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/8/2024) kira-kira pukul 04.30 WIB.

"Pelaku AN dan RI mencuri kendaraan R4 yang disimpan di lapak rongsok. Kemudian disimpan di suatu tempat yang disediakan pelaku RO untuk dipreteli dengan maksud untuk menghilangkan jejak aksinya," katanya, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, para petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian kendaraan R4 tersebut. Hingga akhirnya para petugas berhasil mengamankan AN, RI, dan RO.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, berbagai bagian kendaraan R4 yang telah dipreteli dari mulai mesin, tangki bensin, velg, ban, hingga sejumlah potongan bodi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dan RI dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk pelaku RO dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat ini ketiganya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
(Wak Diding)

Penasehat Hukum Korban Libatkan Pers, Ormas dan LSM Kawal Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar



Takalar, 22/08/2024  Advokat atas nama Djaya ,SKM.,S.H.,LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sebagai Penasehat Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melibatkan Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat untuk mengawal perkara tersebut yang sementara berproses di Polres Takalar, sebelumnya Penasehat Hukum korban  mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.

Keterlibatan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak tersebut di sampaikan Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM, SH.,LLM saat mendampingi Korban di Polres Takalar, Kamis 22/08/2024.

Di Polres Takalar, Korban didampingi oleh Orang Tua untuk mendampingi dalam memberikan keterangan kepada penyidik ungkap Djaya,SKM,S.H.,LL.M.

Penasehat Hukum Korban, Djaya, SKM.,S.H.,LL.M mengatakan telah mendapatkan beberapa keterangan sehubungan dengan proses penyelidikan dan telah memeriksa pelaku dan beberapa saksi untuk tindaklanjut perkara tersebut.

Djaya apresiasi Penyidik yang telah melakukan tugas dan fungsinya namun keluarga korban berharap pelaku ditahan sebagai efek jera dari perbuatannya yang membuat korban trauma.

Djaya berharap pekan ini sudah ada penahanan terhadap pelaku dan informasi penyidik akan di komunikasikan kepada beberapa Personal Jurnalis, LSM dan ORMAS, tutup Djaya yang akrab disapa Bang Jaju  

Melkianus Natar 
Editor/L.I.79

HUT ke-74 SMKN 08 Surakarta, Babinsa Kepatihan Wetan Berperan Aktif Dalam Kegiatan Donor Darah

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakakarta Serda Budiono turut berperan aktif dalam kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT SMKN 8 Surakarta ke-74 yang bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta bertempat di Ruang Lobi SMKN 08 Surakarta Jl. Sangihe Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan, Jebres Kota Surakarta. Jum'at ( 23/08/2024).

Kegiatan sosial donor darah yang dilakukan ini merupakan wujud partisipasi Koramil 04/Jebres dan Guru serta siswa dalam rangka Memperingati HUT SMKN 08 Surakarta dalam menjaga ketersediaan stok darah dan kepedulian terhadap sesama.

Serda Budiono, memberikan apresiasi atas partisipasi guru dan siswa SMKN 08 Surakarta kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh SMKN 08 Surakarta.

Menurutnya, kegiatan pendampingan seperti ini memang sudah menjadi tugas seorang Babinsa untuk selalu berperan aktif dalam mengamankan dan mensukseskan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan di wilayah.

"Hal seperti ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri terhadap masyarakat agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin erat," ujarnya.

"Kalau kita bisa dan memenuhi kriteria, mari kita sumbangkan darah kita, insyaallah bermanfaat bagi sesama" pungkas Serda Budiono.

Penulis : Arda 72

Peduli Kemanusiaan, Babinsa Sondakan Ikuti Donor Darah Rutin di Wilayah Binaan

Surakarta - Sebagai seorang Babinsa selalu harus peka dengan kondisi wilayah binaan, seperti apa yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Sondakan Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Sanyoto yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial donor darah. 

Kegiatan donor darah tersebut diadakan oleh Hotel Swiss Beliin Saripetojo bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta, yang bertempat di Lantai 5 Hotel Swiss Beliin Saripetojo Jln Slamet Riyadi Sondakan, Kecamatan Laweyan, Jum'at (23/08/2024).

Ditegaskan Serka Sanyoto kegiatan sosial donor darah yang dilakukannya ini merupakan wujud partisipasi TNI dan kepedulian terhadap sesama, serta dapat membantu Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mengumpulkan dan menjaga persediaan/stok darah bila setiap saat dibutuhkan. 

"Selain itu, dapat menjadi sarana untuk lebih mendekatkan TNI bersama masyarakat dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat."ujarnya.

"Sudah menjadi tugas TNI untuk selalu berperan aktif dalam mengamankan dan mensukseskan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan di wilayah, hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri terhadap masyarakat agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin erat,"tutup Serka Sanyoto.

Penulis : Arda 72

Kamis, 22 Agustus 2024

Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Wonosobo Lakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024



WONOSOBO, Polres Wonosobo menggelar apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024, di Alun-Alun Wonosobo, Jumat (23/08). Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Wonosobo, Drs. H. M. Albar, M.M., Forkompimda Kabupaten Wonosobo dan undangan lain

Kapolres Wonosobo dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapsiagaan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana Polri serta unsur terkait. 

Sebelum diterjunkan ke lapangan dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024, kesiapsiagaan personel Polri maupun sarananya harus benar-benar dipastikan," ungkap Kapolres.

Kapolres mengharapkan, semua perencanaan yang telah dipersiapkan dapat berjalan secara optimal dalam rangka mensukseskan pengamanan Pemilukada serentak tahun 2024.

Pemilu memiliki arti penting bagi berlangsungnya kepemimpinan nasional, pemerintah dan pembangunan dalam mencapai tujuan negara, maka dalam hal ini Polisi sebagai penanggung jawab untuk mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 bersama TNI dan petugas dari instansi terkait lainnya," lanjutnya.

Rencananya, sekitar 500 personel Polres Wonosobo akan ditugaskan selama tahapan pilkada bersama dengan personel Kodim 0707, Linmas dan pam swakarsa masyarakat. 
Lebih lanjut Kapolres berharap dengan matangnya persiapan yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak dapat mengawal pelaksanaan pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Wonosobo.

(Yudhi)

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT


Cirebon,Patroli Unit 1.-
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Wak Diding)